Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peringatan Hari Buruh: Tidak Bisa Sampai depan Istana, Buruh Tidak Puas

Peringatan hari buruh internasional atau May Day di Jakarta, diwarnai dengan dinyalakannya kembang api dan petasan asap oleh para buruh.
Buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Rabu (1/5/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Rabu (1/5/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA--Peringatan hari buruh internasional atau May Day di Jakarta, diwarnai dengan dinyalakannya kembang api dan petasan asap oleh para buruh.

Para buruh, menyalakan petasan tersebut setelah mereka memutuskan mengakhiri aksi demonstrasinya di sekitaran Patung Arjuna Wijaya atau biasa disebut Patung Kuda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Adapun, aksi demonstrasi tersebut berakhir pada pukul 16.45 WIB.

Rombongan buruh yang terdiri dari sejumlah konfederasi seperti Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI), Front Perjuangan Rakyat (FPR), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia (FSPASI), dan Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI)berlangsung secara damai tanpa ada kericuhan.

Adapun, Koordinator lapangan KSPN Slamet Kaswanto mengatakan, kecewa aksi para buruh tidak ditanggapi langsung oleh Presiden Joko Widodo ataupun perwakilan pemerintah. Dia juga mengatakan, para buruh kecewa lantaran beberapa kali aksi pawai para buruh diadang oleh pihak kepolisian.

“Kami kecewa tidak bisa melakukan aksi hingga depan Istana Negara untuk menyampaikan tuntutan kami. Akan tetapi yang penting kami dari para buruh sudah menunjukkan itikad baik untuk melakukan aksi secara damai, dan yang penting kami tidak akan terikat dengan pasangan calon presiden mana pun,” jelasnya, Rabu (1/5/2019)

Berdasarkan pantauan Bisnis, dalam aksi tersebut, para buruh dari sejumlah konfederasi mengajukan tuntutan yang hampir sama. Tuntutan mereka hampir sama, yakni dicabutnya Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, penghapusan sistem outsourcing, perlindungan hukum kepada para buruh dan penolakan terhadap pola perekrutan buruh dengan sistem berkedok magang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper