Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akhirnya Badan Amil Zakat, Infak dan Shadaqah DKI Resmi Jadi Unit Baznas

Setelah melalui proses yang panjang, Bazis DKI akhirnya melebur dan menjadi uni Badan Amil Zakat Nasional.
Badan Amil Zakat Nasional/Istimewa
Badan Amil Zakat Nasional/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Amil Zakat dan infaq/shadaqah DKI Jakarta akhirnya menjadi unit di bawah Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas.

Peleburan Bazis DKI ke dalam Baznas terjadi setelah melalui proses yang panjang.

"Kami mengucapkan selamat dan menyambut baik perubahan organisasi BAZIS Provinsi DKI Jakarta menjadi Baznas Provinsi DKI Jakarta," kata anggota Baznas Mundzier Suparta kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/4/2019), menyusul pelantikan pengurus Baznas DKI Jakarta pada Senin (29/4).

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, BAZIS DKI masuk menjadi bagian dari Baznas. Setelah BAZIS DKI resmi menjadi bagian Baznas, menurut Mundzier, total sudah ada 34 Baznas tingkat provinsi yang menggabungkan diri dengan Baznas sesuai dengan amanat undang-undang.

Sekretaris Baznas Jaja Jaelani menyebut masuknya BAZNAS DKI Jakarta ke Baznas sebagai babak baru pengelolaan zakat di Indonesia.

Jaja mengatakan proses masuknya BAZIS DKI menjadi bagian Baznas mulai digencarkan kembali pada 9 Januari 2019 seiring dengan keluarnya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Amil Zakat, Infak dan Shadaqah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

"Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2019 sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku segala peraturan yang berkaitan dengan BAZIS DKI Jakarta, termasuk Keputusan Gubernur Nomor 120 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAZIS DKI Ibu Kota Jakarta," kata dia.

Ketua Baznas Bambang Sudibyo tahun lalu meminta BAZIS DKI Jakarta tidak memungut zakat dari masyarakat karena tidak memiliki dasar hukum untuk beroperasi, dan anggota pimpinan komisionernya tidak dipilih sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper