Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Petugas TPS di Palangka Raya Stroke setelah Bertugas

Ketua KPU Kota Palangka Raya Ngismatul Choiriyah mengungkapkan satu petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Palangka Raya terserang sakit di ginjal dan harus menjalani cuci darah usai kelelahan bertugas.
Ilustrasi stroke iskemik/strokecenter.org
Ilustrasi stroke iskemik/strokecenter.org

Bisnis.com, PALANGKA RAYA - Ketua KPU Kota Palangka Raya Ngismatul Choiriyah mengungkapkan satu petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Palangka Raya terserang sakit di ginjal dan harus menjalani cuci darah usai kelelahan bertugas.

"Dia  Ketua TPS 42 Kelurahan Pahandut atas nama Marsudi. Diduga kelelahan saat bertugas, tensi naik dan kena ginjal sehingga harus menjalani cuci darah," kata Ngismatul di Palangka Raya, Sabtu (27/4/2019).

Ngismatul  mengatakan, selain Marsudi salah satu anggota TPS di Kota Palangka Raya yang bertugas di TPS 11 Kelurahan Bukit Tunggal atas nama Torung Torang juga sakit diduga karena kelelahan bertugas.

"Yang bersangkutan diketahui terkena stroke diduga akibat kelelahan bertugas. Namun saat ini sudah dirawat di rumah sakti umum daerah dr Doris Sylvanus Palangka Raya," katanya.

Tak hanya itu, salah satu petugas TPS di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah bahkan meninggal dunia sehari usai pemungutan suara atau pada Kamis (18/4/2019) yang lalu.

"Yang bersangkutan merupakan petugas di TPS 38 Kelurahan Panarung atas nama Eko Mukti yang meninggal pada Kamis (18/4) atau sehari usai pemungutan suara," ujar Ngismatul.

Namun, pihak KPU "Kota Cantik" Palangka Raya mengaku baru mengetahui informasi tersebut pada Jumat (26/4/2019).

"Mungkin karena saat itu keluarga berduka. Mungkin juga usai melihat banyak kejadian melalui televisi sehingga kejadian itu baru dilaporkan kepada kami," kata Ngismatul.

Terkait petugas TPS yang sakit dan meninggal itu pihak KPU sudah melakukan klarifikasi dan melaporkan ke KPU Provinsi Kalimantan Tengah.

"Untuk pemberkasan kami minta surat keputusan (SK) sebagai anggota TPS, foto kopi TKP dan surat keterangan sakit bagi yang sakit dan surat keterangan meninggal bagi yang meninggal," tambahnya.

Hal itu diperlukan sebagai dasar laporan kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan KPU RI terkait kondisi petugas TPS sakit dan meninggal.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper