Kabar24.com, JAKARTA — Sekretariat Jenderal DPR mengidentifikasi sebanyak 21 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) bisa dituntaskan pada tahun ini.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan bahwa dari jumlah 54 RUU yang menjadi target Prolegnas 2014—2019, terdapat 21 RUU yang pembahasannya berpotensi untuk lebih cepat dituntaskan, dengan adanya kesamaan persepsi antara eksekutif dan legislatif.
“Dari identifikasi kami, ada 21 RUU yang berpotensi untuk lebih cepat diselesaikan, karena materi-materinya sudah lebih siap dan timnya sudah lebih sederhana,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Kamis (25/4/2019).
Dia mengatakan sebanyak 21 RUU Prioritas yang akan diselesaikan ini sudah masuk ke dalam tahap finalisasi.
Sedangkan 33 RUU Prioritas lainnya masih dalam tahap penyaringan, agar tidak terdapat pasal-pasal yang ambigu atau kontroversial, sehingga dapat menimbulkan opini negatif dari masyarakat.
Di samping itu, dalam penyelesaian RUU Prioritas, terdapat beberapa hambatan, di antaranya hambatan teknis dan substansi.
Menurut Indra, salah satu hambatan teknis menjadi penyebab terhambatnya pembahasan RUU dikarenakan banyaknya Anggota Dewan yang fokus di daerah pemilihannya saat menjelang dan sesudah Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar serentak pada 17 April lalu.
“Selain itu, pada hambatan substansi yaitu perlunya sosialisasi kepada masyarakat mengenai RUU yang sedang dalam pembahasan agar tidak terjadi keresahan di masyarakat. Nah kalau sosialisasi ini sudah mewadahi [kepentingan] masyarakat pada saat RUU sudah disahkan, tidak lagi muncul kegaduhan atau opini negatif di masyarakat,” tegasnya.
Indra berharap, Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI sebagai supporting system DPR RI, target pembahasan RUU Prolegnas ini bisa memberikan hasil yang maksimal.