Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya berencana melakukan pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan tersangka Ramyadjie Priambodo ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta besok Kamis 25 April 2019.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan pelimpahan tahap dua itu dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kerabat jauh Capres Prabowo Subianto itu dinyatakan lengkap (P21).
Sesuai aturan KUHAP, menurut Argo, tim penyidik akan melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dituntut di Pengadilan.
"Berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi DKI dinyatakan hasil penyidikan perkara pidana Ramyadjie telah lengkap [P21]," tuturnya, Rabu (24/4/2019).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengungkap perkara tindak pidana skimming mesin ATM yang terjadi di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan sejak 2018-2019. Kasus ini terungkap usai Polisi mendalami laporan kasus skimming pada tanggal 11 Februari 2018.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi meringkus pelaku di sebuah apartemen di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, 26 Februari 2019.
Baca Juga
Ketika beraksi, Ramyadjie Priambodo menyamar sebagai perempuan, menggunakan kerudung serta menutup mulutnya menggunakan masker. Aksi samaran ini pun terekam kamera pengawas ATM.