Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ramyadjie Priambodo Terancam Hukuman Penjara Lebih dari 5 Tahun

Kerabat jauh calon presiden Prabowo Subianto itu diduga melakukan beberapa tindak pidana, termasuk pencurian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono/Antara
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus skimming Ramyadjie Priambodo terancam hukuman hingga di atas 5 tahun penjara.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan polisi hendak menjerat Ramyadjie Priambodo dengan pasal berlapis.

Kerabat jauh calon presiden Prabowo Subianto itu diduga melakukan beberapa tindak pidana, termasuk pencurian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Ancamannya penjara di atas lima tahun ya,” kata Argo ketika dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 21 Maret 2019.

Ramyadjie, kata Argo, diduga melakukan tindak pidana pencurian dan mengakses sistem milik orang lain atau mentransfer dana serta pencucian uang.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mantan bendahara Tunas Indonesia Raya (Tidar), organisasi sayap Gerindra itu juga akan dijerat Pasal 81 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

“(Tindak pidana diduga) terjadi pada bulan Desember 2018-Januari 2019," tutur Argo.

Ramyadjie Priambodo ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, pada 26 Februari 2019. Ramyadjie Priambodo disebut merupakan warga Menteng, Jakarta Pusat, yang bekerja sebagai karyawan swasta.

Saat menggeledah kediaman Ramyadjie, polisi mendapati mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di dalam kamarnya. Ramyadjie diketahui telah memiliki mesin ATM tersebut sejak tahun 2018 untuk mempelajari kelemahannya.

Selain mesin ATM, kata Argo, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti peralatan skimming, laptop, telepon genggam, uang Rp 300 juta, dan beberapa kartu ATM yang sudah dimodifikasi. 

Menurut Argo, Ramyadjie sudah beberapa kali melakukan skimming. Dia terpantau melakukan penarikan uang di sejumlah ATM di Jakarta Selatan. Ketika melakukan pembobolan ATM, Ramyadjie menyamar sebagai perempuan dengan mengenakan kerudung.

Argo mengatakan kerudung tersebut turut disita saat penangkapan Ramyadjie Priambodo pada 26 Februari 2019. Selain itu polisi juga menemukan masker yang digunakan Ramyadjie Priambodo saat penarikan di ATM.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membenarkan Ramyadjie Priambodo memiliki hubungan keluarga dengan Prabowo Subianto. "Bukan keponakan langsung, hanya kerabat jauh," ujar Sufmi pada 17 Maret 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Saeno
Sumber : TEMPO.CO

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper