Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gunakan Sainte Lague : Caleg dan Saksi Harus Pahami Metode Konversi Suara

Metode penghitungan suara di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 menggunakan model Sainte Lague atau berbeda dari Pemilu 2014 yang menggunakan model Kuota Hare.
Penghitungan suara sementara oleh KPU untuk tingkat DPRD DKI Jakarta. JIBI/Bisnis/Nancy Junita
Penghitungan suara sementara oleh KPU untuk tingkat DPRD DKI Jakarta. JIBI/Bisnis/Nancy Junita

Kabar24.com, JAKARTA — Calon anggota legislatif, saksi, dan seluruh peserta Pemilihan Umum dari partai politik wajib memahami metode konversi suara untuk menyamakan persepsi agar tidak terjadi kesalahapahaman saat penentuan kursi legislatif.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan bahwa metode penghitungan suara di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 menggunakan model Sainte Lague atau berbeda dari Pemilu 2014 yang menggunakan model Kuota Hare.

“Semua caleg, saksi dan penyelenggara pemilu wajib memahami metode penghitungan suara Pileg 2019, karena metodenya berbeda dengan pileg sebelumnya,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Senin (22/4/2019).

Kendati saat ini proses rekapitulasi suara hasil Pemilu 2019 masih dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), peserta Pemilu 2019 dan perangkat lainnya wajib mengetahui mekanisme untuk menyamakan pandangan.

Menurut Bahtiar, aturan mengenai metode Sainte Lague tertuang dalam UU  No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 414 Ayat 1.

Dalam ketentuan itu, setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4%.

Bahtiar menyampaikan bahwa partai yang tidak memenuhi ambang batas tak akan diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR RI.

Sementara itu, untuk penentuan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, seluruh partai politik akan dilibatkan.

Setelah memenuhi ambang batas atau parliamentary threshold perolehan suara partai tersebut akan dikonversi menjadi kursi di DPR RI pada setiap daerah pemilihan (Dapil).

Sesuai Pasal 415 ayat 2 UU No. 7 Tahun 2017, suara partai akan dibagi dengan pembagi suara bilangan pembagi 1, 3, 5, 7,  dan seterusnya. 

Gunakan Sainte Lague : Caleg dan Saksi Harus Pahami Metode Konversi Suara

Sementara itu, Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) August Mellaz mengatakan, metode penghitungan menjadi salah satu perangkat teknis sistem pemilu untuk mengubah suara partai menjadi kursi yang erat kaitannya dengan besaran dapil, ambang batas perwakilan dan jumlah partai.

“Efek metode hitung dalam mentransfer suara partai menjadi kursi, terkait erat dengan perangkat teknis lainnya seperti besaran dapil, besaran ambang batas perwakilan, serta jumlah partai dalam penghitungan suara kursi,” kata August.

Dalam kesempatan lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  menegaskan pihak yang tidak berkepentingan termasuk polisi dilarang memegang salinan asli hasil penghitungan di tempat pemungutan suara atau formulir C1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper