Bisnis.com, JAKARTA – Bupati Mandailing Natal Provinsi Sumatra Utara mundur gara-gara pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin kalah telah di wilayahnya. Berapa perolehan Jokowi di kabupaten tersebut?
Berdasarkan pemantauan Bisnis dari data Situng Komisi Pemlihan Umum (KPU) hari ini, Senin (22/4/2019), pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin meraih 19.73 persen suara, sedangkan Prabowo-Sandiaga Uno meraih 80,27 persen suara.
Data KPU tersebut baru merekapitulasi 171 dari 1.326 TPS (Tempat Pemungutan Suara) atau sekitar 13 persen dari total TPS di Kabupaten Mandailing Natal.
Pengunduran Bupati Mandailing Natal tersebut mengundang kontroversi. Dalam siaran pers yang dikeluarkan Minggu (21/4/2019), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan dirinya
akan mempelajari surat pengunduran diri Dahlan Hasan Nasution dalam jabatannya sebagai Bupati Mandailing Natal. Komunikasi juga akan terus dijalin dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan melakukan pemanggilan dalam hal alasan mundur yang kurang tepat.
"Kita pelajari dan panggil yang bersangkutan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kami akan Komunikasikan dengan Pemprov Sumut untuk fasilitasi," kata Tjahjo di Jakarta, Minggu (21/04/2019).
Tak hanya itu, Tjahjo menilai alasan Dahlan untuk mundur dipandang tidak lazim. Menurut Tjahjo, alasan tersebut, bisa mencederai amanat masyarakat Mandailing Natal yang telah memilih Dahlan sebagai kepala daerah secara langsung. Pasalnya, masa jabatan Dahlan akan habis sebagai Bupati Mandailing Natal pada Juni 2021.
"Tapi alasan mundur ini tidak lazim, sehingga akan mencederai amanat masyarakat yang telah memilih yang bersangkutan secara langsung karena masa jabatan akan berakhir pada Juni 2021," ungkap Tjahjo.
Selain alasan yang tak lazim, Tjahjo menilai alamat surat yang ditujukan tidak tepat karena seharusnya ditujukan pada DPRD Mandailing Natal.
"Secara prosedural, alamat surat ini tidak tepat. Harusnya ditujukan kepada DPRD Mandailing Natal untuk selanjutnya diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara," terang Tjahjo.
Surat permohonan yang ditulis Dahlan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Padahal, proses administrasi pengunduran diri kepala daerah diatur Undang-Undang Pemerintah Daerah. Mekanismenya ialah surat pengunduran diri bupati diserahkan ke DPRD. Selanjutnya, pimpinan DPRD mengadakan rapat paripurna untuk mengumumkan pengunduran diri tersebut. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.