Bisnis.com, JAKARTA -- Sebanyak enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Bekasi bakal menggelar pemungutan suara susulan dalam rangka Pemilu 2019, Minggu (21/4/2019).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Nurul Sumarheni menerangkan pemungutan suara susulan dilakukan karena ada surat suara tidak lengkap ketika pemungutan suara pertama kali dilakukan pada Rabu (17/4).
"Dilakukan secara parsial, artinya hanya untuk surat suara yang tidak tersedia pada pemilihan pertama," tuturnya, seperti dilansir Tempo, Sabtu (20/4).
Keenam TPS itu yakni 2 TPS di Arenjaya, Bekasi Timur dan 4 TPS di Kaliabang. Dua TPS di Arenjaya tersebut yaitu TPS 116 yang akan menggelar Pemilihan Presiden (Pilpres) dan TPS 166 yang memilih anggota DPD.
Adapun empat TPS di Kaliabang, masing-masing TPS 224, TPS 225, TPS 227, dan TPS 242, akan melaksanakan pemungutan suara untuk anggota DPRD Jawa Barat.
Nurul mengungkapkan waktu pelaksanaan dan TPS pemungutan suara susulan ini sama dengan jadwal pertama. Logistik untuk pemungutan suara susulan pun diklaim sudah berada di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Adapun undangan bagi para pemilih akan dikirimkan pada Sabtu (20/4). Kemungkinan adanya perbedaan partisipasi pemilih dalam pemungutan suara susulan ini disebut tak menjadi masalah.
"Enggak masalah, pokoknya kami tetap memanggil orang yang sama di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)," terang Nurul.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan rekomendasi untuk dilakukan pemilihan ulang. Namun, setelah melalui rapat koordinasi, akhirnya KPU dan Bawaslu sepakat hanya perlu digelar pemilihan susulan.