Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Quick Count Pilpres dan Pemilu 2019, KPU: Sebatas Referensi, bukan Acuan

Pelaksanaan Pemilihan Umum 2019 yang berjalan aman, lancar, dan damai pada Rabu (17/4) menunjukkan kualitas demokrasi di Indonesia yang makin kuat.
Hasil quick count Pemilu 2019 dari lima lembaga survei
Hasil quick count Pemilu 2019 dari lima lembaga survei

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaksanaan Pemilihan Umum 2019 yang berjalan aman, lancar, dan damai pada Rabu (17/4) menunjukkan kualitas demokrasi di Indonesia yang makin kuat.

Hasil quick coount Pemilu 2019 menjadi topik headline koran cetak Bisnis Indonesia edisi Kamis (18/4/2019). Berikut laporannya.

Masing-masing pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga S. Uno berkomitmen menjaga persaudaraan dan menunggu hasil resmi penghitungan manual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Calon nomor urut 01 Joko Widodo mengajak masyarakat untuk bersatu dan merawat kerukunan sebagai saudara sebangsa dan setanah air.

Sementara itu, pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto meminta para pendukungnya tetap tenang dan tidak terprovokasi terkait dengan perkembangan hasil Pemilu 2019.

Senada, Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu untuk menggunakan cara-cara yang telah diatur dalam undang-undang jika keberatan dengan hasil Pemilu dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan keributan.

“Kalau ada masalah, kalau ada catatan, silakan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak usah lagi ribut, tidak usah lagi menyelesaikan di jalan-jalan. Karena ruang-ruang untuk menyelesaikan permasalahan itu sudah disediakan oleh lembaga penyelenggara," ungkapnya, Rabu (17/4/2019).

Dia juga mengingatkan bahwa hasil hitung cepat atau quick count bukanlah acuan yang menentukan hasil Pemilu 2019, tetapi merupakan referensi. “Kalau ada quick count dan ada yang bikin exit poll, jadikan itu sebuah referensi. Jadikan itu sebagai sebuah informasi.”.

Arief juga menekankan bahwa hasil resmi Pemilu 2019 merupakan rekapitulasi suara nasional yang ditetapkan secara berjenjang di tiap level daerah.

Jika merujuk pada jadwal, hasil akhir berdasarkan suara asli atau real count akan diumumkan paling lama 35 hari setelah pemungutan suara atau pada 22 Mei mendatang.

KPU, lanjutnya, akan terus menjaga transparansi kinerja. Hasil penghitungan di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilaporkan dalam formulir C-1 sendiri bisa dipantau publik secara langsung lewat sistem informasi penghitungan Pemilu atau Situng di situs resmi KPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper