Bisnis.com, JAKARTA - Ada 2.249 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilu 2019 yang tidak bisa melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara pada 17 April 2019.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan, sebagian besar TPS yang tak bisa menggelar proses pungut dan hitung suara serentak lantaran masalah keterlambatan distribusi logistik dan bencana alam. Dia memberi contoh, ada sebuah kawasan di Kota Jambi yang terkena banjir sehingga TPS tidak dapat didirikan di sana.
"Jumlah totalnya adalah 2.249 dari total keseluruhan TPS yang dibentuk KPU 810.193. Itu kalau dipersentase kurang lebih hanya 0,28%, tersebar di 18 kabupaten/kota," kata Arief di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Beberapa kabupaten/kota yang memiliki banyak TPS tidak bisa melakukan proses pungut dan hitung suara pada 27 April diantaranya Kota Jayapura (702 TPS), Kabupaten Intan Jaya (288), Yahukimo (155), Nias Selatan (113), Banggai (391), Jambi (24), dan Banyuasin (445)
Arief mengimbau agar KPU provinsi dan Kabupaten/Kota yang hendak mengadakan pemungutan suara susulan, ulang, atau lanjutan agar berkoordinasi dengan pengawas pemilu.
"Dan laksanakan tugas sebagaimana mestinya sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Sebelum KPU merilis jumlah TPS yang gagal menggelar pemilu pada 17 April, Bawaslu sudah mengidentifikasi 38 TPS berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Sedangkan TPS yang berpotensi melakukan pemungutan suara susulan mencapai 1.395.
Pemungutan suara ulang juga berpotensi terjadi di 11 TPS di Kepulauan Riau ada 11 karena ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb, serta tidak memiliki e-KTP setempat tapi melakukan pencoblosan.
Kemudian, ada dua TPS di Manokwari Selatan, Papua Barat, ada anggota KPPS tidak memiliki SK karena ada penggantian KPPS tanpa pemberitahuan