Kabar24.com, JAKARTA — Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) menyatakan tidak menerima gugatan Binsar M. Gultom terkait dengan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung (CHA) periode 2018.
Dalam perkara perkara No.270/G/2018/PTUN-JKT itu, majelis hakim yang dipimpin oleh Nelvy Christian serta anggota majelis Baiq Yuliani dan Bagus Darmawan menilai objek sengketa bukan merupakan sengketa tata usaha negara sehingga gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari meminta semua pihak untuk menghormati proses dan putusan hakim.
"Hakim telah memutus independen, berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada dalam persidangan. Undang-undang menjamin kebebasan hakim dalam memutus perkara. Tidak diperkenankan adanya intervensi apapun terhadap hakim," kata Aidul dalam keterangan resmi, Jumat (12/4/2019).
Dalam eksepsi di PTUN, KY berpendapat bahwa objek sengketa bukan merupakan kewenangan tata usaha negara.
Dalam keputusannya majelis hakim berpendapat persoalan hukum yang mendasari alasan gugatan merupakan sengketa kewenangan Lembaga Negara. Ranah ini menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Aidul menambakan sebagi mitra Mahkamah Agung, KY ke depan akan terus membangun komunikasi intensif dalam upaya mewujudkan peradilan bersih dan agung.
"KY memastikan akan terus mengutamakan aspek kualitas dan integritas dalam mencari hakim agung," pungkas Aidul.