Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPR, Bambang Soesatyo, meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Reserse Kriminal Bidang Cyber Crime Kepolisian Indonesia, bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) meningkatkan pengawasan dan pemblokiran terhadap situs yang menyebarkan ujaran kebencian.
"Saya meminta Kemenkominfo, Polri dan BSSN meningkatkan pengawasan dan pemblokiran terhadap situs dan/atau akun media sosial yang terbukti melakukan penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan kampanye hitam, terutama yang berkaitan dengan Pemilu dan berpotensi memecah belah persatuan bangsa," kata dia, dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (8/4/2019).
Hal itu dia katakan terkaitpenyebaran informasi palsu atau hoaks yang semakin masif dan sistematis jelang Pemilu serentak 2019 seperti adanya kasus penyebaran video hoaks yang disebar di media sosial berjudul Server Komisi Pemilihan Umum Di-setting Untuk Memenangkan Kubu Tertentu.
Bambang juga meminta Badan Intelijen Negara berkoordinasi dengan KPU dan Kepolisian Indonesia agar dapat mengusut tuntas pembuat berita hoaks, terutama di media sosial serta menjaga server KPU agar tetap aman.
"Saya juga mendorong Kemenkominfo untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai literasi digital dengan memanfaatkan media siber, media siaran, dan media cetak, sebagai salah satu upaya untuk menangkal hoaks," ujarnya.
Selain itu, dia mengimbau masyarakat meningkatkan literasi tentang menggunakan media sosial serta lebih kritis dalam membaca dan menerima informasi terutama dari internet dan media sosial.
Baca Juga
Ia meminta masyarakat lebih memperhatikan judul, alamat situs atau sumber berita, data yang disebutkan, keaslian video dan foto, dan legitimasi konten dari berita terkait dari informasi yang ada di internet dan medsos.
"Saya juga meminta masyarakat untuk cerdas dan bijak dalam menggunakan media sosial, guna mencegah masyarakat terhasut oleh isu hoaks ataupun ujaran kebencian," ujarnya.
Dia mengingatkan jika terjadi kesalahan dalam menyampaikan sesuatu dalam media sosial dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.