Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menyatakan pemilih dengan kriteria tertentu bisa mengurus perpindahan tempat pemungutan suara hingga H-7 pemilu atau 10 April 2019.
Ada syarat yang harus dipenuhi agar pemilih bisa mengurus perpindahan tempat pemungutan suara (TPS) hingga H-7 pemilu 2019 atau 10 April mendatang.
Syarat itu tercantum dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam keputusan perkara Nomor 20/PUU-XVII/2019, MK menyatakan izin mengurus syarat pindah TPA hingga H-7 hanya bagi pemilih yang sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta karena menjalankan tugas saat pemungutan suara.
Itu artinya, pemilih yang tak memenuhi syarat-syarat tersebut tak bisa mengurus perpindahan TPS karena batas waktu sudah terlewati.
Menurut para hakim konstitusi, batas waktu dan pemberlakuan syarat untuk pemilih yang hendak pindah TPS pada H-7 diperlukan, agar penyelenggara pemilu dapat memenuhi kebutuhan logistik pemungutan suara.
"Pemilahan batas waktu demikian perlu dilakukan untuk menghindari terjadinya pindah memilih dalam jumlah besar karena alasan pekerjaan atau alasan lain mendekati hari pemungutan suara sehingga tidak tersedia lagi waktu yang cukup bagi penyelenggara untuk menyediakan tambahan logistik pemilu," tulis MK dalam pertimbangan putusannya.
Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menjelaskan, perpindahan TPS juga tidak bisa dilakukan sembarang orang yang bekerja pada saat pemungutan suara. Dia mengatakan, pemilih yang berhak mengurus perpindahan TPS hingga H-7 adalah para petugas pemilu 2019 yang menjalankan tugas kepemiluan.
"Kalau dilihat konteksnya, [frasa] 'pemilih yang sedang menjalankan tugas' itu memang terbatas pada penyelenggara pemilu," kata Palguna kepada Bisnis, Kamis (4/4/2019).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) menanggapi putusan MK. Dalam SE yang dikeluarkan 29 Maret lalu, KPU RI meminta penyelenggara pemilu di daerah menjalankan putusan MK sesegera mungkin.
KPU RI juga menginstruksikan agar pemilih yang sesuai kriteria putusan MK dilayani permohonan pindah memilihnya, dan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pemilu 2019.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, putusan MK sudah jelas merinci siapa saja pemilih yang bisa berpindah TPS hingga H-7 pemungutan suara.
Arief mengimbau masyarakat menggunakan hak suaranya di lokasi mereka terdaftar. Menurut Arief, jika pindah TPS ada kemungkinan pemilih kehilangan hak memilih calon anggota legislatif entah di tingkat kabupaten/kota atau provinsi.
Disebutkan Arief, di Kantor KPU RI, Selasa (2/4), jika seseorang pindah memilih, yang bersangkutan akan kehilangan sebagian dari hak konstitusional yang sudah diberikan negara.