Kabar24.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan rancangan undang-undang kerja sama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Rusia di bidang pertahanan menjadi undang-undang.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan bahwa dengan pengesahan UU itu diharapkan akan meningkatkan kerja sama yang saling menguntungkan dalam bidang industri pertahanan.
“Pimpinan DPR RI menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI dan Komisi I DPR RI dalam menyelesaikan semua RUU tersebut,” ujarnya dikutip dari situs resmi DPR, Minggu (31/3/2019).
Pengesahan UU itu merupakan bentuk tindak lanjut atas kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Federasi Rusia yang telah ditandatangani pada 18 Mei 2016.
Dikutip dari situ resmi Kementerian Pertahanan, tujuan kerja sama dengan Rusia di bidang pertahanan yakni keinginan menciptakan pertahanan dalam negeri yang lebih baik, serta peran Indonesia dalam mencapai perdamaian dunia, meningkatkan dan memperkuat hubungan baik antara kedua negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, syarat berlakunya perjanjian internasional di bidang pertahanan harus disahkan dalam bentuk Undang-Undang yang akan dijadikan dasar hukum dalam setiap pelaksanaan kerja sama di bidang pertahanan kedua negara.
“Pemerintah Federasi Rusia memiliki potensi yang cukup menjanjikan bagi pemenuhan alutsista TNI, pengembangan industri pertahanan Indonesia, dan peningkatan profesionalisme TNI, saling kunjungan pejabat ditingkat Kementerian, pertukaran informasi seperti peraturan perundang-undangan militer, pendidikan dan pelatihan, bantuan medis, kerja sama ilmu pengetahuan dan teknologi,” ungkap Menhan Ryamizard Ryacudu saat pembahasan RUU dengan DPR.
Pengembangan kerja sama di bidang industri pertahanan yang meliputi alih teknologi, penelitian bersama, produksi bersama serta pemasaran bersama.