Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengusulkan agar orang yang tidak mencoblos atau golput dipidana. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon pertanyakan landasan hukumnya.
Fadli mengatakan mengatakan usulan tersebut tidak memiliki dasar. Menurutnya semakin hari ucapan Wiranto makin ngawur.
“Katanya mau ciptakan pemilu damai, adil, jujur, dan bersih tapi lontarannya itu berikan kecemasan orang bukan rasa aman dan damai. Apa yang dikatakan beda,” katanya di Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Fadli menjelaskan bahwa pemerintah tidak bisa menjerat golput dengan pidana seperti di Australia karena secara aturan berbeda.
“Kalau di negara seperti Australia pemilih datang ke TPS itu adalah kewajiban, sehingga kalau ditanya tingkat partisipasinya kalau di Australia itu bisa sampai 90 persen bisa 95 persen, 97 persen. Karena di dalam undang-undangnya ada kewajiban bagi setiap warga negara untuk datang ke TPS. Kalau dia tidak datang dia akan didenda itu aturannya,” jelasnya.
Oleh karena itu, bagi Fadli, usulan menghukum golput tidak tepat. Dia meminta pemerintah tidak usah membuat aturan yang tidak jelas.
Sebelumnya, Wiranto mengaku akan melakukan tindakan tegas terhadap orang-orang yang mengacau di pemilu. Golput adalah salah satunya.
Dia telah mendiskusikan ini agar golput bisa dijerat Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Oleh karena itu jika ada yang melanggar bisa dijerat pidana.