Bisnis.com, JAKARTA—Sejumlah anggota legislatif dan peneliti kembali mempertanyakan eksistensi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengingat perannya yang belum optimal memperjuangkan kepentingan daerah dan hubungan kerja lembaga itu dengan DPR yang tidak berjalan secara sinergis.
Pertanyaan itu muncul dalam diskusi bertajuk Starategi Memperjuangkan Kepentingan Daerah di Gedung MPR hari ini, Rabu (20/3).
Turut menjadi nara sumber pada diskusi itu Siti Zuhro, Profesor Riset dari LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), Anggota Komite I DPD Ahmad Muqoam, dan Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron.
Pertanyaan mendasar yang disampaikan Siti Zuhro adalah apakah DPD masih diperlukan saat ini. Pertanyaan itu disampaikannya karena dari sisi historisnya keberadaannya telah menyimpang.
Siti Zuhro menilai dari sisi filosofi dasar pendirian lembaga itu yang seharusnya mewakili daerah, namun dalam perjalanannya turut diisi mereka yang berkarir di partai politik. Akibat bias tersebut akan sulit bagi seorang anggota DPD untuk memperjuangkan aspirasi daerah asalnya.
Kondisi itu, ujarnya, menjadi salah satu penyebab tidak optimalnya tugas pokok dan fungsi DPD seperti yang dicita-citakan pada awal pendirinnya sejak lebih dari 14 tahun lalu. Belum lagi DPD yang harusnya diisi oleh para utusan daerah itu kini dipilih seperti halnya anggota DPR.
“Pertanyaan dasarnya adalah apakah DPD masih diperlukan?,” ujar siti Zuhro dalam diskusi itu.
Sementara itu Herman Khaeron mengatakan bahwa selain tidak bekerja optimal, DPD malah sibuk dengan konflik internalnya sendiri sejak beberapa tahun terakhir, termasuk kisruh pemilihan pimpinannya.
Dia kemudian menyarankan agar para anggota DPD cukup dipilih di daerah mereka masing-masing dan tidak disamakan dengan pemilu legislatif . Dengan demikian mereka akan benar-benar memahami aspirasi daerahnya.
Ahmad Muqoam mengakui bahwa sejak awal DPD berdiri memang sudah bermasalah. Dalam aturan Tata Tertib DPD tidak disebutkan kewajiban bagi anggotanya untuk berdomisili di daerah.
Dengan demikian banyak di antara mereka yang tidak dikenal oleh konstituennya. Sependapat dengan Herman Khaeron, Muqoam juga sependapat kalau pemilihan DPD dipisah dari pemilu legislatif.
Muqoam mengakui pada awal pendiriannya, DPD diisi oleh tokoh-tokoh senior asal daerah yang berdomisili di Jakarta. Kondisi itu, ujarnya, terus berulang sehingga kondisi itu turut berpengaruh terhadap kinerja lembaga negara tersebut.