Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemensos Gandeng BPJS Lindungi SDM Program Keluarga Harapan

Kementerian Sosial menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk mengantisipasi atas risiko kerja Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan (SDM PKH).

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Sosial menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk mengantisipasi atas risiko kerja Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan (SDM PKH). 

Hal tersebut tertuang dalam perjanjian kerja sama (PKS) Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial Republik Indonesia dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta pada Selasa (19/3/2019).

Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nur Pujianto menyebutkan saat ini jumlah SDM PKH mencapai 39.182 orang di seluruh Indonesia. Dengan jumlah yang cukup besar tersebut, kemungkinan risiko kerja bisa saja terjadi. Apalagi sebelumnya telah ada beberapa SDM PKH yang gugur saat menjalankan tugas.

"Untuk itulah kami berupaya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi SDM PKH,” tuturnya dalam rilis yang diterima Bisnis, Selasa (19/3/2019).

Menurutnya, upaya ini telah diinisiasi sejak 2015 melalui berbagai rencana skenario anggaran. Namun baru tahun ini terlaksana dengan iuran kepesertaan yang dibayarkan oleh kementerian sosial.

"Dengan adanya jaminan sosial kami berharap seluruh SDM PKH dapat bekerja lebih terjamin atas risiko kecelakaan kerja dan kematian," ujarnya.

Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DKI Jakarta Achmad Hafiz menyambut baik upaya Kemensos dan mengaku siap melayani SDM PKH.

“Ini amanah pemerintah sehingga kami akan menyiapkan pelayanan khusus dalam membantu SDM PKH yang mengalami kecelakaan kerja maupun kematian,” ujarnya.

Ruang lingkup PKS meliputi penyediaan data SDM PKH, pembiayaan, pelaksanaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Adapun jangka waktu PKS berlaku selama 10 bulan terhitung sejak tanggal 19 Maret 2019 sampai dengan 31 Desember 2019.

Dari hasil perjanjian tersebut, santunan kematian bagi SDM PKH yang mengalami kecelakaan kerja yaitu sebesar Rp132,6 juta ditambah beasiswa bagi anaknya Rp12 juta.

Sementara itu, bagi SDM PKH yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, mendapatkan santunan Rp24 juta dan santunan beasiswa sebesar Rp12 juta untuk meringankan beban keluarga.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dewi Andriani
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper