Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pascapembantaian, Selandia Baru Segera Ubah UU Senjata Api

Kabinet pemerintahan Selandia Baru akan segera mengubah undang-undang kepemilikan senjata api setelah kasus pembantaian oleh pria bersenjata yang menewaskan 50 orang pada Jumat (15/3/2019) di Christchurch.
Aparat keamanan berjaga di Masjid Al Noor, TKP serangan terorisme di Christchurch, Selandia Baru./Reuters
Aparat keamanan berjaga di Masjid Al Noor, TKP serangan terorisme di Christchurch, Selandia Baru./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Kabinet pemerintahan Selandia Baru akan segera mengubah undang-undang kepemilikan senjata api setelah kasus pembantaian oleh pria bersenjata yang menewaskan 50 orang pada Jumat (15/3/2019) di Christchurch.

Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern mengatakan bahwa peraturan senjata akan dibahas pada hari ini di dalam rapat kabinet. 

"Kita tidak dapat dihalangi dari pekerjaan yang perlu kita lakukan pada hukum senjata kita di Selandia Baru. Aturannya perlu dubah," ujarnya sebagaimana dikutip Theguardian, Senin (18/3/2019).

Sedikitnya warga Selandia Baru yang memiliki senjata api sebanyak 1,2 juta orang yang membuat tingkat kepemilikan senjata per kapita negara itu lebih tinggi daripada milik Australia. Akan tetapi, jumlah itu masih jauh di bawah AS. 

Diduga bahwa tersangka dalam serangan itu, warga Australia bernama Brenton Tarrant, memiliki lisensi senjata api sebanyak lima pucuk.

Sebanyak 34 orang korban serangan itu  masih berada di rumah sakit, termasuk seorang gadis berusia empat tahun yang berada dalam kondisi kritis. Facebook pun segera menghapus 1,5 juta video serangan teror Selandia Baru dalam 24 jam pertama.

Ardern mengatakan bahwa tersangka telah mengirim pernyataan sikap atau manifesto ke kantornya beberapa menit sebelum serangan.

Dia mengaku merupakan salah satu dari lebih dari 30 penerima manifesto yang dikirim sembilan menit sebelum serangan terjadi. Hanya saja lokasi dimana serangan akan dilakukan tidak disebutkan.

Ardern mengatakan bahwa jika dokumen itu "memberikan rincian yang bisa ditindaklanjuti maka pihaknya akan segera bertindak.

"Sayangnya, tidak ada detail seperti itu di email itu," katanya. 

Komisaris polisi Selandia Baru, Mike Bush menyampaikan kekhawatiran bahwa polisi terlalu lama untuk menanggapi pembantaian tersebut. Dia mengatakan petugas berada di tempat kejadian dalam waktu enam menit dari panggilan darurat pertama dan menangkap tersangka dalam waktu 36 menit.

Bush mengatakan Tarrant tetap satu-satunya orang yang didakwa sehubungan dengan serangan itu dan dia kemungkinan akan menghadapi lebih banyak tuduhan. Seorang wanita yang ditangkap di tempat kejadian dibebaskan tanpa tuduhan. Pria berusia 18 tahun lainnya yang ditangkap dalam sebuah kendaraan telah didakwa melakukan pelanggaran senjata api yang tidak terkait dengan serangan teroris.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper