Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KENAL DAPIL : Caleg Pertama dan Terakhir Sebelum Pemekaran dari Dapil Kalbar II?

Kalimantan Barat (Kalbar) mendapat tambahan kuota dua kursi DPR untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Seorang pria melintasi papan hitung mundur elektronik Pemilu 2019 di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (21/2/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Seorang pria melintasi papan hitung mundur elektronik Pemilu 2019 di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (21/2/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA — Setelah Kalimantan Barat (Kalbar) mendapat tambahan kuota dua kursi DPR untuk Pemilihan Legsilatif (Pileg) 2019, daerah pemilihan di provinsi itu pun dipecah menjadi dua.

Dapil Kalbar I mencakup sembilan kabupaten dan kota di bagian barat Kalbar dengan jatah delapan kursi DPR. Adapun, Dapil Kalbar II yang kebagian empat kursi DPR meliputi lima kabupaten di sebelah timur yakni Sintang, Kapuas Hulu, Melawi, Sekadau, dan Sanggau.

Lima kabupaten tersebut adalah pengusul pembentukan Provinsi Kapuas Raya, daerah calon pemekaran Kalbar. Dengan demikian, bisa diduga bahwa para calon anggota legislatif di daerah itu membawa aspirasi pembentukan daerah otonom baru.

Salah satunya adalah Bupati Sintang periode 2005-2015, Milton Crosby. Koordinator Pembentukan Provinsi Kapuas Raya itu telah menjanjikan perjuangan provinsi baru ketika maju dalam Pemilihan Gubernur Kalbar 2018.

Kalah pilkada, Milton maju sebagai caleg dari Partai Gerindra. Pengalaman sebagai bupati di Sintang dan ikut Pilgub Kalbar 2018 menjadi modalnya untuk merebut kursi Senayan.

Meskipun Dapil Kalbar II baru eksis, tetapi ada dua petahana yang maju dari wilayah elektoral tersebut. Lasarus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Sukiman dari Partai Amanat Nasional dicemplungkan ke Dapil Kalbar II.

Jika Kapuas Raya jadi terbentuk pada pemerintahan 2019—2024, tidak mustahil nomenklatur Dapil Kalbar II hanya eksis dalam satu pemilu. Namun, hal itu tergantung dengan perjuangan tokoh-tokoh daerah di DPR, mengingat sampai saat ini pemekaran masih dimoratorium oleh pemerintah pusat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper