Bisnis.com, JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menilai penasihat hukum terdakwa Ratna Sarumpaet telah melakukan upaya penggiringan opini publik untuk mempengaruhi proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Daru Tri Sadono mengatakan sejumlah alasan penasihat hukum terdakwa Ratna Sarumpaet pada sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi pekan lalu dinilai telalu dini (prematur) dalam menyimpulkan perbuatan Ratna Sarumpaet. Sehingga, lanjut JPU, muncul persepsi bahwa alasan yang dibangun oleh kuasa hukum Ratna Sarumpaet tidak masuk ke dalam ruang lingkup eksepsi.
"Apakah alasan-alasan yang dibangun masih dalam ruang lingkup keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan tidak dapat diterima atau justru hal itu bentuk penggiringan opini yang sengaja diciptakan guna mempengaruhi proses persidangan yang sedang berlangsung," tutur JPU saat membacakan tanggapan atas eksepsi Kuasa Hukum terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).
Daru juga mengungkapkan eksepsi penasihat hukum terdakwa Ratna Sarumpaet yang telah menguraikan tentang perbuatan terdakwa, masuk dalam kategori materi pokok perkara yang akan dibuktikan di persidangan. Oleh karena itu, hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar sebagai eksepsi karena sudah termasuk ke dalam pembelaan atau pleidoi.
"Berdasarkan hal itu, kami meminta Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa," kata Daru.
Daru optimistis sejumlah alasan yang dibangun oleh Penasihat Hukum terdakwa tidak akan mempengaruhi obyektivitas Majelis Hakim dalam menilai alat bukti dan memutus perkaranya.
"Mengenai eksepsi surat dakwaan tidak dapat diterima, tidak perlu kami tanggapi lagi, karena sebelumnya telah kami bahas tentang dakwaan tidak dapat diterima dan alasannya," ujar Daru.