Kabar24.com, JAKARTA--Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan memberikan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi yang telah disampaikan terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu rencananya digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, pengacara terdakwa perkara tindak pidana penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet telah membacakan nota keberatannya di Persidangan Pekan Lalu Rabu (6/3/2019).
Ada dua hal yang digarisbawahi pada eksepsi yang dibacakan pihak Ratna Sarumpaet atas dakwaan JPU. Pertama yang dipersoalkan yaitu penggunaan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 untuk menjerat Ratna."Kami tim kuasa hukum menganggap penggunaan pasal itu keliru," ujar Desmihardi pada Selasa (5/3/2019).
Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 berbunyi, barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Menurut Desmihardi, tidak ada keonaran yang dimunculkan akibat kebohongan Ratna soal penganiayaan dirinya. Jaksa Penuntut Umum, kata Desmihardi, juga tak menjelaskan keonaran yang dimaksud dalam surat dakwaan setebal 16 halaman.
"Hanya cuitan dari para tokoh, itu saja. Padahal kalau keonaran menurut KBBI kan jelas itu berkaitan dengan kegiatan huru-hara, kerusuhan, pokoknya ada aksi dari masyarakat. dalam kasus Bu Ratna ini tidak ada," ucap dia.
Poin kedua yang dibahas dalam eksepsi adalah penyusunan surat dakwaan Ratna Sarumpaet. Menurut Desmihardi, ia dan timnya menganggap surat dakwaan Ratna yang dibuat oleh JPU tak memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2b) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Berdasarkan pasal tersebut, surat dakwaan harus dibuat dengan cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.