Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masyarakat Tolak Perubahan Status Cagar Alam Kaojang dan Papandayan

Masyarakat Tolak Perubahan Status Cagar Alam Kaojang dan Papandayan
Pendaki melintas di Hutan Mati Gunung Papandayan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (15/4)./Antara-Adeng Bustomi
Pendaki melintas di Hutan Mati Gunung Papandayan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (15/4)./Antara-Adeng Bustomi

Bisnis.com,JAKARTA- Aliansi Cagar Alam Jawa Barat menolak perubahan status Cagar Alam Kamojang dan Gunung Papandayan menjadi Taman Wisata Alam.

Koordinator Aliansi Cagar Alam Jawa Barat, Kidung mengatakan bahwa mereka menuntut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar untuk mencabut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No.SK.25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/1/2018 tentang Perubahan Fungsi dalam Fungsi Pokok Kawasan Hutan dari sebagian Cagar Alam Kamojang seluas ±2.391 hektare dan Cagar Alam Gunung Papandayan seluas ±1.991 ha menjadi Taman Wisata Alam (TWA), di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut, Jawa Barat.

“Tuntutan pencabutan ini diajukan karena, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan cagar alam melanggar atau bertentangan UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan melanggar RTRW Nasional. Perubahan status ini juga tidak melibatkan umum, pihak-pihak yang berkepentinga, masyarakat, organisasi lingkungan hidup, dan kelompok masyarakat sadar kawasan, seperti yang diharuskan UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” ujarnya, Kamis (7/3/2019).

Selain itu, perubahan status cagar alam menjadi taman wisata alam ini dinilai akan merusak Danau Ciharus, danau purba yang terletak di Cagar Alam Kamojang. Danau ini menjadi sumber air sungai Citarum dan Cimanuk, kedua sungai ini termasuk sungai yang berperan penting bagi kehidupan warga Bandung Selatan.

Era Purnama Sari dari YLBHI yang ikut dalam tim mediasi mengatakan, seharusnya SK tersebut layak dicabut bahkan hanya membaca konsiderannya, belum jika melihat aturan didalamnya yang menurunkan status Cagar Alam ke Taman Wisata Alam, karena itu YLBHI akan terus mengikuti perkembangan upaya pencabutan SK 25/2018 ini bahkan akan mempertimbangkan untuk melakukan gugatan jika Menteri tidak juga mencabut SK tersbut.

Sementara itu, Edo Rahman dari Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) berpendapat, penurunan status cagar alam di dua lokasi itu menunjukkan penurunan kualitas kerja Presiden Jokowi dan Menteri LHK, juga trindikasi hanya untuk mengakomodir kepentingan korporasi untuk mengeruk potensi sumber daya alam di cagar alam tersebut.

 “Bisa kita cek korporasi apa saja yang saat ini sedang bermain di area tersebut,” ucapnya.

Karena itu Aliansi Cagar Alam Jawa Barat sepakat akan terus memperjuangkan hingga Surat Keputusan ini dicabut oleh Menteri LHK. “Tuntutan cabut SK ini bukan hanya untuk menjaga Cagar alam Kamojang dan Papandayan, ini juga untuk cagar alam di seluruh Indonesia, karena bukan tidak mungkin akan ada SK-SK lain yang akan merubah satatus cagar alam di wilayah lain.” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper