Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang kedua terdakwa Ratna Sarumpaet dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan pihak terdakwa atas dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pertama.
Sidang pembacaan eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa Ratna Sarumpaet akan digelar pada pukul 10.00 WIB, Rabu (6/3/2019), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Terdakwa Ratna Sarumpaet menyebarkan hoaks mengenai dirinya yang mengaku dianiaya sejumlah orang tidak dikenal di Bandung hingga membuat situasi nasional gaduh. Namun belakangan baru terungkap bahwa Ratna Sarumpaet bukan dianiaya melainkan menjalani operasi plastik.