Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjawab surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM terkait dengan permintaan pemindahan penahanan terdakwa Ahmad Dhani dari Rumah Tahanan Medaeng, Surabaya, Jawa Timur ke Rutan Cipinang, Jakarta.
Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta James Butarbutar mengatakan pihaknya telah membalas surat yang dilayangkan Komnas HAM.
Dalam surat balasan itu, kata dia, telah dijelaskan bahwa penahanan sudah sesuai prosedur.
"Sudah sesuai prosedur yang mengacu pada KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," kata James saat ditemui di kantornya, Senin (4/3/2019).
James menuturkan setelah penasehat hukum dan jaksa mengajukan banding dalam perkara ujaran kebencian Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 31 Januari 2019, terdakwa telah menjadi tahanan Pengadilan Tinggi.
Komnas HAM sebelumnya mengirimkan surat ke Pengadilan Tinggi DKI mengenai penahanan Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Surabaya. Surat tersebut dikirimkan atas permintaan keluarga Dhani, yang diwakili oleh istrinya, Mulan Jameela.
Komnas HAM meminta agar pengadilan mempertimbangkan pemindahan tersebut karena menyulitkan keluarga dan anak menjenguk Ahmad Dhani. Keluarga ingin agar Dhani tetap ditahan di Rutan Cipinang.
Adapun dalam salinan surat balasan Pengadilan Tinggi DKI ke Komnas HAM yang diterima Tempo, Ahmad Dhani ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta, selama 30 hari dari 31 Januari sampai 1 Maret 2019. Lalu, pada 30 Januari 2019, Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan permohonan pemindahan tahanan Ahmad Dhani dari Jakarta ke Rutan Medaeng untuk memudahkan persidangan terdakwa di Surabaya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian di media sosial di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Hakim memvonis Ahmad Dhani 18 bulan penjara, dan langsung menjalani penahanan di Rutan Cipinang.
Sepuluh hari di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani dipindahkan ke Rutan Medaeng, untuk menjalani persidangan atas perkara pencemaran nama baik di Surabaya.
Kasus Ahmad Dhani di Surabaya terkait dengan ucapannya di media sosial. Ucapan Dhani dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.
Setelah batas penahanan selama 30 hari, Pengadilan Tinggi DKI kembali memperpanjang tahanan Ahmad Dhani selama 60 hari.
"Dasarnya penahanannya tetap berdasarkan syarat penahanannya untuk kepentingan pemeriksaan," kata James.
Selain itu, dasar penahanan yang dilakukan telah mengacu pada pasal 21 KUHAP. James menegaskan bahwa keputusan memperpanjang penahanan Ahmad Dhani berada di tangan majelis hakim yang menangani perkaranya. Masa penahanan Ahmad Dhani, kata dia, bakal berakhir setelah tiga bulan terhitung saat awal ditahan.
"Sebab, kami punya waktu paling lama tiga bulan untuk memutuskan hasil banding yang diajukan terdakwa," ujarnya.