Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wiranto & Kivlan Zen Bukan Pelaku Kasus Pelanggaran HAM Berat

Jaksa Agung H.M Prasetyo memastikan nama Menko Polhukam Wiranto dan Kivlan Zen tidak disebutkan sebagai pelaku pelanggaran HAM berat dari hasil penyelidikan Komnas HAM.
Jaksa Agung H.M Prasetyo. JIBI/BISNIS/Sholahudin Al Ayubi
Jaksa Agung H.M Prasetyo. JIBI/BISNIS/Sholahudin Al Ayubi

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung H.M Prasetyo memastikan nama Menko Polhukam Wiranto dan Kivlan Zen tidak disebutkan sebagai pelaku pelanggaran HAM berat dari hasil penyelidikan Komnas HAM.

Prasetyo juga mempertanyakan alasan kedua orang purnawirawan tersebut melakukan polemik pelaku pelanggaran HAM berat hingga saling menantang untuk melakukan sumpah pocong.

Prasetyo juga mengaku tidak mau terlibat dalam polemik antara Wiranto dan Kivlan Zen mengenai siapa dalang di balik penculikan aktivis 98, dan pelaku pelanggaran HAM berat di Indonesia.

"Saya baca di berita bagaimana Pak Wiranto memberi tanggapan untuk menguji siapa yang bohong atau tidak dengan melakukan sumpah pocong. Tapi kan Pak Kivlan Zen tidak mau bilangnya itu sumpah setan," tuturnya, Jumat (1/3/2019).

Menurut Prasetyo, Komnas HAM merupakan institusi yang memiliki wewenang penuh dalam melakukan penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat di Tanah Air. Sementara Kejaksaan berwenang melakukan penyidikan kasus pelanggaran HAM berat jika syarat formil dan materil Komnas HAM sudah terpenuhi.

"Dari hasil penyelidikan Komnas HAM tidak ada nama itu (Wiranto dan Kivlan Zen) baik secara eksplisit maupun implisit," katanya.

Prasetyo membantah Kejaksaan Agung tidak mau menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM ihwal kasus pelanggaran HAM berat. Namun dia menilai, syarat materil dan formil penyelidikan Komnas HAM belum terpenuhi, sehingga sulit untuk ditingkatkan ke penyidikan oleh Kejaksaan Agung.

"Kita sudah berikan petunjuk kepada Komnas HAM. Sejak 2007 Komnas HAM sudah mulai melakukan penyelidikan dan hasilnya seperti itu, bagaimana. Bukannya kita tidak punya semangat menuntaskan perkara itu, tapi kan sampai sekarang belum penuhi unsur itu," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper