Bisnis.com, JAKARTA - Ratna Sarumpaet yang kini menjadi terdakwa kasus kabar bohong sedang berupaya untuk bisa menjalani proses hukum dari luar tahanan. Ratna Sarumpaet berharap statusnya bisa berubah menjadi tahanan rumah atau tahanan kota.
Terkait itu, artis cantik Atiqah Hasiholan dan kakaknya Fathom Saulina siap menjadi penjamin status tahanan rumah atau kota ibu mereka. Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa menjadi biang keladi kasus kabar bohong penganiayaan yang dialaminya.
Usai menyaksikan sidang perdana ibunya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019), Atiqah Hasiholan menyatakan siap menjadi penjamin sang ibu sebagai bentuk dukungan pada orang yang dicintainya.
"Saya dan kakak saya [Fathom Saulina] jadi penjamin. Bentuk dukungan lah untuk orang yang kita sayangi, nanti kita kasih semuanya," ujar Atiqah.
Sementara itu, terkait dengan dakwaan jaksa penuntut umum, Atiqah mengatakan dirinya menerima isi dakwaan tersebut dan tidak menyangkalnya.
"Karena tugasnya jaksa kan menuntut ibu saya, itu memang tugasnya jaksa, tapi tugas kita menyiapkan pembelaan-pembelaan," tutur Atiqah.
Baca Juga
Ratna datang ke gedung PN Jaksel didampingi putrinya, Atiqah Hasiholan, dan tim kuasa hukumnya sekitar pukul 09.00 WIB. Persidangan ini diminta tidak disiarkan secara langsung di televisi oleh pengadilan demi objektivitas putusan majelis hakim.
Persidangan yang mengagendakan mendengar dakwaan jaksa penuntut umun tersebut selesai digelar pada pukul 11.00 WIB.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melimpahkan tahap pertama berkas BAP Ratna Sarumpaet yang tersandung kasus ujaran kebohongan kepada Kejati DKI Jakarta pada Kamis (8/11). Berkas Ratna Sarumpaet mencapai 32 BAP terdiri dari tersangka, saksi, saksi ahli, serta 65 lampiran barang bukti.
Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10) malam.
Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penyidik memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.
Kemudian mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik, termasuk anak Ratna yakni Atiqah Hasiholan.
Ratna Sarumpaet melalui tim penasehat hukumnya, mengajukan permohonan penangguhan penahanan dari tahanan Polda Metro Jaya menjadi tahanan rumah atau tahanan kota kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.