Kabar24.com, JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut adanya potensi kecurangan atau fraud pada spek perencanaan dan pengadaan obat untuk pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dewi Anggraeni, peneliti ICW mengatakan bahwa berdasarkan riset yang dilakukan oleh lembaga tersebut di empat kota yakni Banda Aceh, Medan, Serang, dan Blitar pada Juli—Desember 2018, pihaknya menemukan terjadinya kelangkaan obat yang dialami oleh pasien peserta JKN.
Menurutnya, terjadinya kelangkaan obat diakibatkan oleh lambatnya distribusi obat oleh perusahaan besar farmasi (PBF), penyusunan rencana kebutuhan obat (RKO) yang tidak sesuai, serta utang fasilitas kesehatan yang belum dibayarkan oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan.
Penyebab lainnya, lanjutnya berupa obat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, ketersediaan obat tidak sesuai, obat yang tidak tercantum dalam e-katalog, berubahnya model pembayaran dari Askes ke BPJS serta mismanajemen pengelolaan rumah sakit dan keterlabatan klaim ke BPJS Kesehatan.
Dia mengemukakan ada potensi fraud pada aspek perencanaan dan pengadaan obat untuk pasien peserta JKN.
Pada aspek perencanaan, sering ditemukan RKO tidak akurat sehingga diduga dapat mencari keuntungan dari kekosongan obat dengan pengadaan penunjukan langsung.
Sementara pada aspek pengadaan, menurutnya formula nasional dan rumah sakit belum tentu tercantum di e-katalog. Padahal syarat obat dalam e-katalog sebelumnya sudah harus masuk dalam formula tersebut.