Bisnis.com, BANDUNG – Bupati Neneng Hasanah Yasin dan kawan-kawan didakwa menerima suap untuk memuluskan proyek Meikarta dan menerima total suap yang diterima disebut sebesar Rp16.182.020.000.
Selain dalam bentuk rupiah, Neneng bersama empat terdakwa lainnya juga menerima SGD270.000 (atau sekitar Rp2,7 miliar lebih dalam kurs saat ini) sehingga total menjadi Rp18 miliar.
"Para terdakwa memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB kepada PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta," ujar jaksa saat dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (27/2/2019).
Empat terdakwa lainnya yakni Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi dan Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.
Neneng Hasanah Cs didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Masing-masing terdakwa pun didakwa menerima suap untuk kepentingan berbeda tetapi pada umumnya menurut jaksa suap tersebut terkait perizinan proyek Meikarta. Besaran uang yang diterima pun berbeda-beda.
"(Pemberian suap) Agar terdakwa Neneng Hasanah Yasin menandatangani IPPT atau Izin Peruntukan Penggunaan Tanah pembangunan Meikarta sebagai salah satu syarat untuk penerbitan IMB tanpa melalui prosedur yang berlaku," jelas Jaksa.