Bisnis.com, JAKARTA — KPU telah menetapkan membagi wilayah kampanye di 32 Provinsi Indonesia menjadi dua zona.
Partai politik dan kandidat capres-cawapres mulai 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019, akan bergantian melakukan kampanye di kedua zona tersebut.
Komisioner Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengungkapkan hal ini di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019) dalam acara rapat bersama pihak parpol, Bawaslu, juga TKN Jokowi-Ma'ruf dan BPN Prabowo-Sandiaga.
"Ini kan kita bagi dua zona, Zona A dan Zona B. Siapa yang di Zona A, siapa yang di Zona B, paling adil kan [memakai] undian," jelas Wahyu.
"Dalam kampanye rapat umum kita membagi 2 zona. Kita pastikan setiap peserta pemilu akan mendapatkan jadwal kampanye rapat umum yang adil dan setara," tambahnya.
Wahyu menuturkan tiap parpol dan tim sukses kandidat capres-cawapres akan bergantian berkampanye di kedua zona tersebut tiap tiga hari. Sehingga, tidak akan ada bentrok kampanye di satu wilayah yang sama.
Berikut rincian pembagian dua zona kampanye rapat umum:
Zona A
terdiri dari 17 provinsi yaitu:
Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, NTT, Maluku dan Papua.
Zona B
juga terdiri dari 17 provinsi, yaitu:
Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Papua Barat.
Kendati demikian, hingga kini keputusan undian baru akan diumumkan pada Selasa (5/3/2019), bersamaan dengan rapat keputusan acara penyelenggaraan Debat Cawapres 17 Maret.
"Kenapa hari Selasa, menurut penjelasan mereka harus koordinasi dengan induk organisasinya dan hari Selasa kita juga ada rapat persiapan debat yang ketiga, sehingga kita samakan pengundiannya," jelas Wahyu.