Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Debat Capres 17 Maret: Jumlah Pendukung Dikurangi hanya 50 Orang agar tidak Gaduh

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengurangi jumlah pendukung kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang hadir dalam debat ketiga Pilpres 2019 yang bakal digelar 17 Maret mendatang. KPU memutuskan untuk mengurangi jumlah pendukung dari  100 orang menjadi maksimal 50 orang.
Capres nomor urut 01 Joko Widodo (kedua kiri) dan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kanan) saling memberi salam seusai debat capres 2019 disaksikan moderator di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Capres nomor urut 01 Joko Widodo (kedua kiri) dan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kanan) saling memberi salam seusai debat capres 2019 disaksikan moderator di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengurangi jumlah pendukung kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang hadir dalam debat ketiga Pilpres 2019 yang bakal digelar 17 Maret mendatang. KPU memutuskan untuk mengurangi jumlah pendukung dari  100 orang menjadi maksimal 50 orang.

Pengurangan ini adalah tindak lanjut dari evaluasi selepas pelaksanaan debat kedua 17 Februari lalu dan dilakukan supaya masyarakat dapat memperoleh informasi debat dari para calon dengan lebih baik.

"Iya benar akan dikurangi. Supaya masyarakat yg menonton bisa lebih baik dalam memperoleh informasi dari debat, dalam hal ini [informasi] dari calon presiden dan wakil presiden," ungkap Komisioner KPU Viryan Aziz kepada wartawan di Kantor KPU Pusat di Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Selain untuk menjamin hal di atas, Viryan mengatakan bahwa pengurangan ini dilakukan untuk mencegah terulangnya keriuhan pendukung pada debat sebelumnya. Viryan mengungkapkan keriuhan tersebut mengganggu konsentrasi para calon presiden dan wakil presiden yang berdebat.

"Salah satu persoalan debat kedua, masalah yang muncul adalah keriuhan dari pendukung yang mengganggu konsentrasi calon presiden dan wakil presiden. Hal ini tentunya tak mengenakkan," tambah Viryan.

Oleh karena itu, KPU memutuskan untuk mengurangi jumlah pendukung para pasangan calonn, dari yang mulanya berjumlah 100 orang menjadi maksimal 50 orang.

"Maksimal dari masing masing calon membawa 50 pendukung. Untuk tamu undangan, kami juga lihat perubahan ini dan tentunya akan membahas yang diundang siapa saja, jumlahnya berapa. Tapi kalau dari KPU tentu perwakilan dari masyarakat sipil, dari Kementerian, dan lembaga terkait tema tersebut," ujar Viryan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper