Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa setiap kepala daerah memiliki hak politik untuk berkampanye.
Hal tersebut dijelaskannya karena jabatan kepala daerah merupakan jabatan politis yang didukung, dipilih, diajukan oleh satu partai politik atau gabungan partai politik.
“Seluruh kepala daerah yang saya sampaikan punya hak politik, berhak untuk kampanye karena yang bersangkutan adalah didukung, dipilih, diajukan, oleh satu partai politik atau gabungan partai politik,” kata Tjahjo dalam keterangan resmi di laman resmi Kementerian Dalam Negeri, Senin (25/2/2019).
Tjahjo menegaskan bahwa kepala daerah boleh mengkampanyekan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2019 dengan syarat mengajukan cuti atau sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku.
Lebih lanjut, dia menanggapi kasus deklarasi kepala daerah di Jawa Tengah, menurutnya hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dan hanya berkaitan dengan masalah etika.
“Sehingga kepala daerah itu boleh kampanye, tetapi mengikuti aturan-aturan, baik Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017, PP Nomor 32 Tahun 2018, maupun PKPU yang mengatur terkait Kampanye,” jelasnya.
Tjahjo mengimbau kepala daerah berhati-hati dan mempelajari aturan KPU dan Bawaslu selama Pemilu 2019. Hal tersebut guna menghindari adanya pelanggaran, terutama yang dilakukan selama masa kampanye.
Tjahjo juga meminta kepala daerah yang ikut berkampanye untuk melakukan izin atau cuti terlebih dahulu dan tidak menggunakan atau menyalahgunakan fasilitas negara.