Bisnis.com, JAKARTA - Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) M.R. Karliansyah mengungkapkan, pada tingkatan provinsi, terdapat 5 provinsi yang indeks kualitas lingkungan hidupnya membaik yaitu Riau, Kepulauan Riau, Banten, DI Yogyakarta, dan Kalimantan Selatan.
“Sedangkan hanya satu provinsi yang mengalami penurunan yaitu Papua,” kata Karliansyah, Senin (25/2/2019), menjawab pertanyaan pers terkait akan digelarnya Rakernis Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan tahun 2019 dengan tema “Satukan Tekad Bersinergi Menuju Kualitas Lingkungan Hidup yang Lebih Baik” di Jakarta 26 Februari hingga 1 Maret 2019.
Lebih lanjut, Karliansyah mengatakan jika dilihat lebih detail, untuk kondisi kualitas udara masih sangat baik, dengan 6 provinsi yang mengalami peningkatan kualitas udara yaitu Riau, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Timur, Banten, dan Kalimantan Selatan.
Meskipun demikian, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah perlu diwaspadai pencemaran udara di daerah perkotaan.
“Berdasarkan pemantauan AQMS, di Pontianak masih terdapat udara yang berbahaya pada saat terjadi kebakaran lahan dan hutan pada tahun 2018. Kondisi udara tidak sehat karena kebakaran lahan dan hutan juga terjadi di Jambi, Palangkaraya, Padang, dan Palembang”.
Mengenai kondisi kualitas air sungai dan danau secara nasional, menurut Karliansyah, masih kurang baik dan cenderung terjadi penurunan kualitas air. Sejumlah 16 provinsi mengalami kecenderungan penurunan indeks kualitas sungai, namun demikian terdapat perbaikan di Aceh, Jambi, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Maluku.
Begitu juga kondisi tutupan lahan secara nasional berada dalam kecenderungan yang stabil, namun 8 provinsi berada dalam kondisi waspada karena luas tutupan lahannya sedikit, yaitu Sumatra Selatan, Lampung, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa barat, DI Yogyakarta, Banten, dan Bali.
Untuk membahas semua itu, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan akan melakukan rapat koordinasi teknis (Rakornis) untuk melakukan sinergi dalam upaya perbaikan kualitas lingkungan ini. Tujuan Rakernis ini adalah tercapainya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Dijelaskan Karliansyah, melalui Rakernis ini, dalam rangka mempersiapkan RPJMN 2020-2024, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) akan mendorong proses pengambilan kebijakan yang lebih cepat dan tepat.
Seluruh data dan informasi yang dibutuhkan harus dikemas dalam bentuk yang lebih sederhana. IKLH adalah pengejawantahan parameter lingkungan hidup yang kompleks namun tetap mempertahankan makna atau esensi dari masing-masing indikatornya.
Perhitungan IKLH 2020-2024 akan dilengkapi dengan memasukkan perhitungan Indeks Kualitas Air Laut (IKAL) dan Indeks Kerusakan Ekosistem Gambut sebagai parameter tambahan dari perhitungan sebelumnya yang lebih difokuskan pada media lingkungan: air, udara, dan lahan/hutan.
IKLH akan terus disempurnakan kualitasnya agar dapat mencapai indeks lingkungan hidup yang ideal dan mendekati kondisi realitas senyatanya di lapangan.