Bisnis.com, JAKARTA — Selepas Debat Capres II terselenggara, capres petahana Joko Widodo kembali dihujani kritik akibat keliru menyebutkan data, salah satunya terkait kebakaran hutan dan denda perusahaan perusak lingkungan hidup.
Sebelumnya, Lembaga swadaya masyatakat (LSM) di bidang lingkungan hidup, Greenpeace Indonesia menyanggah klaim Jokowi bahwa pemerintahannya telah mengatasi kebakaran hutan dan lahan gambut dalam tiga tahun terakhir, serta tegas terhadap 11 perusahaan yang disinyalir merusak lingkungan di Indonesia.
Direktur Komunikasi Politik TKN Jokowi-Ma'ruf Usman Kansong menjelaskan hal tersebut kepada Bisnis, Senin (18/2/2019). Yang pertama soal kebakaran, Usman menjelaskan yang dimaksud Jokowi yaitu kebakaran lahan besar-besaran.
"Soal kebakaran lahan, maksudnya pak Jokowi itu kebakaran lahan yang sampai bikin heboh, yang 2015 ke bawah," ungkap Usman.
"Yang sampai kita dituduh mengekspor asap ke negara lain, banyak orang menderita ISPA [Infeksi Saluran Pernafasan Akut], kemudian jumlah kerugian sekian triliun," tambahnya.
Terlebih, Usman menyebut kebakaran hutan tercatat turun. Bisnis pun menelusuri pada 2015 terjadi kebakaran hutan yang melahap 2,78 juta hektare. Pada 2016, Karhutla mencapai 438.361 hektare, tetapi pada 2017 turun menjadi seluas 165.482 hektar, dan berakhir hingga Agustus hanya 71.958 hektar.
"Tentu saja ada kebakaran, tapi itu tidak besar. Misalnya yang dilakukan oleh ladang berpindah. Tapi coba tanya masyarakat Riau. Mereka itu menganggap tidak ada lagi kebakaran, dalam arti yang dampaknya besar, begitu," ujar Usman.
Selanjutnya, terkait gugatan perdata terhadap 11 perusahaan yang harus membayar ganti rugi kerusakan lingkungan, Usman mengakui bahwa memang belum ada yang membayar ataupun disita asetnya.
Tetapi hal tersebut akibat proses hukum seperti banding atau kasasi yang masih berlangsung hingga saat ini. Usman menjamin 11 perusahaan tersebut telah divonis, dan pemerintah memang hanya berkewajiban menggugat para perusahaan tersebut dengan total gugatan yang nilainya benar, yaitu Rp18,3 triliun.
"Jumlah Rp18 triliun yang diperoleh dari yang mestinya sudah diputuskan, divonis oleh pengadilan. Itu jumlahnya betul, loh. Bahwa belum bisa ditarik, iya. Misalnya karena ada yang mengajukan kasasi, ada yang mengajukan banding, barangkali begitu kan, dan kejaksaan belum menyita karena perlu proses kan," ujar Usman.
"Tapi yang paling penting adalah substansinya bahwa penegakan hukum di Lingkungan Hidup sudah dijalankan, termasuk vonis pengadilan dengan denda dan lain sebagainya itu total Rp18 triliun," tutupnya.
Jokowi Bohong Soal Isu Lingkungan Hidup? Ini Kata TKN Jokowi-Ma'ruf
Selepas Debat Capres II terselenggara, capres petahana Joko Widodo kembali dihujani kritik akibat keliru menyebutkan data, salah satunya terkait kebakaran hutan dan denda perusahaan perusak lingkungan hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Miftahul Ulum
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

6 jam yang lalu
Boosting Indonesia’s Exports
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

5 jam yang lalu
Susahnya Orang Nusantara Berhaji Seabad Lalu

6 jam yang lalu
Menpan RB: FWA ASN Opsional, Perlu Terapkan 4 Prinsip Ini

9 jam yang lalu
Repons PKS usai MK Putuskan Pemilu dan Pilkada Terpisah
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
