Bisnis.com, JAKARTA - RUU Permusikan akan ditarik pengusulannya di DPR RI. Penarikan rencananya dilakukan Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah selaku inisiator RUU Permusikan.
Rencana penarikan itu disampaikan Anang seperti tertulis dalam rilis tertulis Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan (KNTLRUUP), Kamis (14/2/2019).
Keputusan itu keluar setelah pihak pro dan kontra RUU Permusikan menggelar Konferensi Meja Potlot di markas Band Slank, Selasa (12/2/2019).
"Dalam kapasitas saya sebagai pengusul RUU Permusikan, saya akan mengajukan surat penarikan RUU Permusikan ke Pimpinan DPR, selanjutnya agar dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku," kata Anang.
Konferensi Meja Potlot menyepakati sikap mendesak DPR RI agar membatalkan proses pengundangan RUU Permusikan. Mereka juga sepakat akan menggelar Musyawarah Musik Indonesia.
Musyawarah rencananya digelar untuk menyerap aspirasi para pemangku kepentingan di dunia musik, dan melakukan pemetaan masalah di industri musik Indonesia.
"Langkah ini jelas sejalan dengan amanah lebih dari 270 ribu penanda tangan petisi yang berada di balik barisan tolak RUU Permusikan. Ini demi masa depan musik Indonesia yang lebih cerah lagi," kata perwakilan Koalisi Edy Khemod.
RUU Permusikan dipermasalahkan karena dianggap mengandung banyak pasal karet, aturan yang memarjinalisasi musisi independen dan diskriminasi. Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan mencatat tidak kurang 19 pasal dalam rancangan itu mengandung masalah.
Salah satu rancangan yang disoroti adalah Pasal 5. Aturan di Pasal 5 RUU Permusikan memuat sejumlah larangan bagi pegiat musik dalam melakukan proses kreasi, seperti mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak; serta memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, suku, ras, dan/atau antargolongan.