Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penetapan Zonasi Sekolah Masuki Tahap Finalisasi

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad mengatakan, penetapan zonasi sekolah sudah memasuki proses finalisasi.
Ilustrasi - Sejumlah siswa didampingi wali siswa mengantre untuk mendaftar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kantor Dinas Pendidikan Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (25/6)./Antara
Ilustrasi - Sejumlah siswa didampingi wali siswa mengantre untuk mendaftar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kantor Dinas Pendidikan Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (25/6)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA-- Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad mengatakan, penetapan zonasi sekolah sudah memasuki proses finalisasi.

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikdasmen Kemendikbud) per 5 Februari 2019 mencatat 18 pemerintah provinsi dari 34 provinsi sudah menyerahkan penetapan zonasi Sekolah Menengah Atas.

Provinsi tersebut meliputi Sumatra Utara, Riau, Sumatra Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Tengah.

"Kami sudah menerima penetapan zona dari setiap provinsi. Dari 34 provinsi, sudah terdapat 18 provinsi yang masuk ke kami. Jadi, masih terdapat 16 provinsi yang kami tunggu," ujar Hamid melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/2/2019).

Selanjutnya, sebanyak 234 pemerintah daerah kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, juga telah menyerahkan penetapan zonasi untuk jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

Hamid mengimbau kepada pemerintah daerah kabupaten/kota yang belum menyerahkannya untuk segera merampungkan penetapan zonasi tersebut.

"Berarti masih terdapat 280 kabupaten/kota yang masih belum. Kami akan tunggu hingga akhir bulan Februari ini," kata Hamid.

Zonasi pendidikan, salah satunya diterapkan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Penerapan zonasi pendidikan pada PPDB berdasarkan pada domisili peserta didik.

Bukti domisili berupa Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum berlangsungnya PPDB dan surat keterangan domisili dari RT/RW yang telah dilegalisir oleh lurah atau kepala desa.

Untuk menuntaskan penetapan zonasi, kata Hamid, Kemendikbud terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah. Saat menetapkan zonasi, pemerintah daerah diharapkan agar memperhatikan ketersediaan daya tampung.

Tidak hanya itu, lanjut Hamid, pemerintah daerah wajib melibatkan Forum Musyawarah Guru atau kelompok kerja guru.

Pada tahun ini, kebijakan zonasi menjadi salah satu topik pembahasan pada Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan, dengan subtopik pembahasan meliputi perluasan akses pendidikan (Penerimaan Peserta Didik Baru), percepatan pemerataan kualitas pendidikan, dan peningkatan tata kelola pendidikan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper