Bisnis.com, JAKARTA—Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menilai rangkap jabatan antara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan jabatan di pengurus partai politik tidak etis.
Menurutnya, sesuai tugasnya, seorang anggota DPD harus benar-benar mengurusi daerah pemilihan tanpa diganggu urusan politik. Pasalnya, perwakilan partai polik telah ada di DPR.
"Dari segi etika kok harus memaksakan bahwa jabatan pimpinan DPD dibagi dua, sedangkan kaidahnya belum ada. Sebagai substitusi daerah, (anggota DPD) wujudnya individual tidak mewakili politik tertentu. Benar-benar gugus daerah," kata Bagir dalam satu diskusi, Rabu (13/2/2019).
Menurutnya, anggota DPD harus memahami pencalonannya sebagai individu. Karena itu dia tidak saja mengurus daerah, tapi juga mewakili daerah yang tata cara pencalonannya individual, kata Bagir.
Dia mengaku heran ada pihak yang memaksakan memegang dua tanggung jawab. Apalagi mengurus daerah pemilihan, menurutnya, tak semudah yang terlihat. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota DPD dilarang merangkap jabatan sebagai anggota partai politik. Aturan ini dituangkan dalam Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018.