Bisnis.com, JAKARTA - Calon Legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) Mandala Shoji menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah melarikan diri pasca putusan terkait perkara dugaan tindak pidana pemilu.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya telah menjebloskan artis Mandala Shoji ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba untuk menjalani pidana penjara selama 3 bulan pidana penjara.
Dia menjelaskan seharusnya Mandala Shoji sudah mulai dieksekusi sejak 21 Januari 2019 lalu setelah salinan putusan Pengadilan diterima Jaksa. Namun, setelah perkaranya diputus, Mandala Shoji malah melarikan diri dan menghilang selama dua pekan.
"Hari ini yang bersangkutan secara gentle dan kita apresiasi langkahnya menyerahkan diri dan tadi juga langsung kita kirim ke LP Salemba untuk pidananya selama 3 bulan," tuturnya, Jumat (8/2/2019).
Kuntadi menjelaskan bahwa Mandala Shoji belum ditetapkan sebagai buronan atau DPO karena tindak pidana yang dilakukannya adalah perkara pemilu. Dia menjelaskan bahwa pihaknya akan mengedepankan langkah persuasif terhadap Mandala Shoji.
"Jadi karena ini pelanggaran pidana Pemilu, pada prinsipnya kita kedepankan persuasif. Masih dalam tahap imbauan [memenuhi panggilan jaksa], tapi kalau memang batas imbauan nggak dipenuhi pasti langsung kita ambil langkah-langkah," katanya.
Seperti diketahui, Mandala Shoji telah diputus secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu karena telah membagi-bagikan kupon umroh.
Mandala Shoji divonis pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan penjara. Tidak terima dengan putusan itu, Mandala Shoji banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Namun putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.