Bisnis.com, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen Indonesia mempertanyakan sejumlah dasar yang dipakai pemerintah untuk memberi remisi terhadap narapidana I Nyoman Susrama, otak pembunuhan AA Gde Bagus Narendra, jurnalis surat kabar Radar Bali.
Salah satu pertimbangan yang dipakai pemerintah untuk memberikan remisi adalah perlakuan baik narapidana selama menjalani masa hukuman.
"Pandangan pemerintah dalam kasus remisi ini menggunakan pendekatan yang legalistik dan prosedural, seperti dia sebagai narapidana telah menjalani hukuman dalam waktu tertentu dan berlaku baik maka otomatis berhak mendapat pengurangan hukuman," kata Ketua AJI Indonesia Abdul Manan di Jakarta, Jumat (8/2/2019).
Abdul mengkritisi apa sebenarnya dasar perlakuan baik tersebut mengingat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM tidak secara gamblang memaparkannya.
"Proses pemberian remisi ini kan tidak pernah dibuka, kita layak mempertanyakan perbuatan baik seperti apa yang dilakukan sampai dia pantas, untuk kejahatan yang serius, memperoleh remisi," sambung Abdul.
Hal senada diungkapkanKomisioner Komnas HAM Amirrudin. Proses pemberian remisi yang tertutup dan terkesan diam-diam membuat publik mempertanyakan apa pertimbangan pemerintah memberikan remisi.
"Jika memang dia menjadi lebih baik selama menjalani masa hukuman, harusnya dilaporkan apa perubahan itu. Kalau ukurannya jelas kita bisa membandingkan mengapa ada yang mendapat remisi dan ada yang tidak," kata Amirrudin.
Rencana pemberian remisi terhadap Susrama menjadi sorotan ketika kelompok pegiat pers dan aliansi jurnalis memprotes kebijakan tersebut.
Susrama yang divonis majelis hakim penjara seumur hidup pada Februari 2009 dikabarkan menerima remisi atas pembunuhan terencana terhadap Prabangsa secara sadis.
Menanggapi reaksi tersebut, Kementerian Hukum dan HAM masih melakukan kajian atas pemberian remisi untuk Susrama.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto mengatakan kajian masih berlangsung dan masih ada kemungkinan remisi yang rencananya diberikan untuk Susrama dibatalkan.
“Mengingat adanya reaksi dari masyarakat, khususnya keluarga korban dan rekan media, maka tuntutan agar dicabut pemberian remisi akan dikaji ulang dan saat ini masih dalam pembahasan,” ujar Ade kepada Bisnis, Rabu (6/2/2019).
Susrama mendapat vonis penjara seumur hidup lantaran perannya sebagai dalang pembunuhan jurnalis Radar Bali pada 2009. Vonis terhadap Susrama telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukannya pada 2010.