Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Djoko Santoso menyebut tidak ada pembicaraan khusus dalam rapat pimpinan tertutup yang digelar di Lorin Hotel Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (8/2/2019). Mereka juga tidak membicarakan permasalahan beberapa pendukung Prabowo yang terjerat masalah hukum, misalnya Ahmad Dhani.
Seperti diketahui, salah satu pendukung Prabowo, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. "Kami tidak membicarakannya," kata Djoko usai rapat. Dia beralasan Dhani telah ikhlas dengan hukuman tersebut.
Hal itu membuat BPN merasa tidak perlu lagi membahasnya lantaran menganggap Dhani sudah siap dengan semua konsekuensi yang diterimanya. "Kalau di dunia militer itu namanya korban perang," katanya.
Djoko menjelaskan, seorang prajurit harus menandatangani sebuah pernyataan yang intinya siap untuk menerima semua akibat dari sebuah perjuangan. "Kami dulu juga seperti itu, tidak hanya harus siap dipenjara namun juga harus siap matek (mati)," katanya.
Dia juga meminta kepada pendukung Prabowo yang terjerat masalah hukum untuk tetap berjuang meski berada di dalam penjara. "Semua serahkan kepada Tuhan, mereka masih bisa berjuang dengan doa," katanya.
Sedangkan juru bicara BPN, Dahnil Anzhar Simanjuntak mengatakan bahwa persoalan penegakan hukum pada saat ini masih menjadi sebuah perhatian. "Hukum ini tajam kepada lawan dan ramah kepada kawan," katanya.
Dia menyebut bahwa banyak kasus hukum yang menjerat para pendukung Prabowo memiliki aroma politis yang cukup besar. ""Penegakan hukumnya juga bernuansa kriminalisasi," kata dia. Seperti diketahui, Dahnil sendiri baru saja diperiksa terkait kasus dana acara Apel dan Kemah Bersama Pemuda Islam 2017 yang diadakan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).