Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai & BNN Amankan 1,4 Ton Ganja dan 300 Butir Ekstasi

Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali membekuk jaringan pengedar narkotika di wilayah Sumatra Utara dan Bogor. Dalam aksi penindakan tersebut, otoritas kepabeanan berhasil mengamankan 1,4 ton ganja dan 300 butir ekstasi.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA –  Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali membekuk jaringan pengedar narkotika di wilayah Sumatra Utara dan Bogor. Dalam aksi penindakan tersebut, otoritas kepabeanan berhasil mengamankan 1,4 ton ganja dan 300 butir ekstasi.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Jumat (01/02) mengungkapkan kronologi penindakan yang telah dilakukan petugas gabungan Bea Cukai dan BNN. 

"Penindakan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di wilayah Jawa Barat dan Tangerang akan terjadi transaksi narkotika jenis ganja yang dikirim dari Aceh. Petugas gabungan BNN, BNN Provinsi Jawa Barat, Bea Cukai Pusat dan Bea Cukai Soekarno-Hatta menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan,” ungkap Heru, dikutip Sabtu (2/2/2019).

Tim kemudian bergerak, pada hari Rabu (30/1/2019), sekitar pukul 08.00 WIB petugas gabungan mendapati satu buah truk box keluar dari kapal Mutiara Sentosa I yang baru saja sandar di pelbuhan Tanjung Priok. Rute Kapal tersebut diawali dari pelabuhan Panjang di Lampung menuju pelabuhan Tanjung Priok.

Selanjutnya, tim melakukan surveillance terhadap truk box tersebut hingga truk box termonitor ke arah Bogor dan berhenti di daerah Baranangsiang, Bogor Timur. 

“Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap supir truk tersebut dengan inisial BS. Dari keterangan yang diperoleh, supir tersebut akan menuju daerah Sukabumi,” ujar Heru.

Pada hari yang sama sekitar pukul 19.45 WIB di tempat yang berbeda petugas kembali mengamankan seorang pelaku berinisial IM. Sebelum ditangkap petugas memonitor pergerakan IM yang mengambil paketan ganja dari kargo Lion Parcel, di mana paketan tersebut dikirim dari Aceh dan dialamatkan kepada IM. 

Selanjutnya, petugas BNN Pusat berkoordinasi dengan BNNP Jawa Barat dan Rutan Kebon Waru-Bandung untuk melakukan pengembangan sehingga berhasil diamankan satu warga binaan inisial SP yang diduga sebagai pengendalinya.

Keeseokan harinya, pada tanggal 31 Januari 2019 sekitar pukul 07.45 WIB di salah satu rumah di daerah Serua - Depok, Jawa Barat diamankan dua orang tersangka inisial AS dan AB. Keduanya ditangkap setelah sebelumnya mengambil paketan ganja di kargo Lion Parcel, kemudian paketan ganja tersebut dibawa kerumah AB untuk dibuka dan dihitung.

Dari operasi kali ini petugas berhasil mengamankan 1,4 ton narkotika jenis ganja, satu truk box, 3 buah mobil, beberapa buah handphone, dan kartu identitas dari kelima orang tersangka. Saat ini petugas telah membawa para tersangka ke BNN untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Tidak hanya berhasil mengamankan ganja dalam jumlah fantastis, sinergi aparat penegak hukum ini juga telah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi di Sumatera Utara. 

Kejadian ini bermula pada 24 Januari 2019, BNN dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Medan, Sumatera Utara. Penindakan tersebut berawal dari informasi yang disampaikan oleh Bea Cukai Soekarno Hatta.

“Bea Cukai juga telah melakukan uji laboratorium dengan hasil positif berupa psikotropika,” tambah Heru.

Mengingat paket berisi psikotropika tersebut telah diatensi baik dari Bea Cukai, maupun BNN maka pada hari Kamis (24/1/2019) dilakukan penindakan. Penindakan berawal dari informasi masyarakat bahwa salah satu tersangka yang tengah buron dan dicari BNN terkait clandestine narkoba di Marelan berinisial R yang berhasil melarikan diri pada saat penggerebekan di tahun 2017 kembali membuat ekstasi bersama beberapa anggota sindikatnya.

Petugas melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 300 butir ekstasi yang terbungkus dalam kertas koran, serta berhasil mengamankan tersangka berinisial G, I, R, dan A. Tersangka berinisial A merupakan penyedia bahan dan pengendali jaringan pembuat ekstasi yang merupakan narapidana di Lembaga Permasyarakatan Tanjung Gusta Medan.

Berdasarkan informasi lebih lanjut, menurut tersangka G dan I selain bahan prekursor tersebut didapatkan dari tersangka A, sebagian bahan lainnya didapatkan dari China melalui jasa pengiriman logistik internasional.

“Sindikat ini sudah satu tahun melakukan kegiatan produksi ekstasi dan selalu berpindah-pindah. Mereka mencetak ekstasi hanya sesuai pesanan. Selesai mencetak, bahan-bahan disimpan dan disembunyikan bersama bumbu dapur,” pungkas Heru.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper