Bisnis.com, JAKARTA — Adanya kasus Ahmad Dhani yang dihukum penjara karena statusnya di media sosial membuat Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno semakin yakin untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sandi mengatakan bahwa regulasi tersebut banyak mengandung pasal-pasal karet sehingga bisa menjatuhkan lawan. “Rentan diinterpretasikan untuk hukum memukul lawan dan menolong teman. Jadi ini yang akan jadi poin utama kita dan PR terbesar bagi kami,” katanya usai menjenguk Dhani di Lapas Cipinang, Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Sandi memastikan di bawah kepemimpinannya bersama Prabowo tidak akan ada lagi pasal karet. “Jangan lagi hukum tajam ke satu sisi tumpul ke satu sisi lain, tebang pilih, dan munculkan rasa tidak adil,” jelasnya.
Saat berjumpa, Sandi memberi motivasi kepada Dhani yang baginya adalah pejuang dalam cobaan dan ujian. Pertemuan itu berlangsung selama satu jam sejak pukul 15.05.
Dhani yang telah menjadi politisi Partai Gerindra ini divonis 1,5 tahun kurungan penjara atas kasus ujaran kebencian. Vonis itu dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (28/1/2019) lalu.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyimpulkan Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja serta menyebar informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kepada masyarakat tertentu berdasarkan unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sementara itu, pentolan Dewa 19 ini masih punya PR satu persidangan lagi, yaitu kasus Ujaran Idiot saat menggelar Deklarasi #2019GantiPresiden di Hotel Majapahit, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur pada Minggu (26/8/2018).
Kasusnya akan disidangkan pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. PN Surabaya memohon perpindahan lokasi penahanan Ahmad Dhani di Surabaya guna mempermudah persidangan.