Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Abdul Kadir Karding menyebut prihatin dengan kasus ujaran kebencian yang menimpa Ahmad Dhani. Tetapi dirinya menegaskan, vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang menimpa pentolan grup band Dewa 19 tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim, tidak ada intervensi pemerintah.
"Sebagai sesama politikus tentu saya merasa prihatin dengan apa yang menimpa Dhani. Tapi biarlah ini menjadi pelajaran kita bersama soal pentingnya berhati-hati mengucapkan pernyataan di media sosial," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (31/1/2019).
"Sebab kebebasan kita dalam berpendapat juga dibatasi oleh kebebasan orang lain yang diatur dalam koridor hukum," tambahnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengingatkan agar menempatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut dalam koridor hukum, bukan politik.
"Selama ini sidang Ahmad Dhani terbuka untuk umum. Ia juga tidak kehilangan haknya untuk menempuh langkah hukum lanjutan berupa banding. Jadi biarkan saja proses hukum ini berjalan semestinya tanpa mesti ditunggangi isu politik," jelasnya.
Karding menilai ungkapan bahwa Dhani merupakan korban dari rezim bukanlah hal yang tepat. Sebab, sebagai presiden, Joko Widodo tidak bisa mengintervensi proses hukum sembarangan.
"Sejumlah kasus hukum yang melibatkan lembaga negara di kementerian, tokoh-tokoh partai pendukung pemerintah, dan kepala daerah yang diusung partai pendukung pemerintah, juga berjalan semestinya. Bukti intervensi tak dilakukan Pak Jokowi," ungkapnya.
"Di tahun politik ini, marilah kita sama-sama menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi yang sehat. Saling menghargai dan menghormati, mengkritik atas dasar argumentasi yang faktual, bukan sentimen ketidaksukaan semata," tutupnya.
Ahmad Dhani Divonis Bersalah, Wakil Ketua TKN: Sebagai Sesama Politikus, Saya Merasa Prihatin
Vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang menimpa pentolan grup band Dewa 19 tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim, tidak ada intervensi pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Miftahul Ulum
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
19 menit yang lalu
Jubir RIDO Pede Ridwan Kamil-Suswono Menang Debat Ketiga, Ini Alasannya
40 menit yang lalu