Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenag Targetkan Sandingan RUU Pesantren Rampung Pertengahan Februari

Kementerian Agama tengah mendalami Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan yang telah diinisiasi oleh DPR sejak 2018. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, sandingan atas RUU Pesantren yang disiapkan pemerintah, diharapkan sudah selesai pertengahan Februari 2019.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, (berpeci hitam), menyaksikan traffic light di kawasan Mina pertanda waktu lempar jumlah./Istimewa-Kemenag
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, (berpeci hitam), menyaksikan traffic light di kawasan Mina pertanda waktu lempar jumlah./Istimewa-Kemenag

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama tengah mendalami Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan yang telah diinisiasi oleh DPR sejak 2018. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, sandingan atas RUU Pesantren yang disiapkan pemerintah, diharapkan sudah selesai pertengahan Februari  2019.

“RUU ini sedang didalami oleh pemerintah, untuk kemudian rancangan itu bisa kita buatkan persandingannya, dari sisi pemerintah,” kata Lukman, dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (30/1/2019).

“Mudah-mudahan pertengahan Februari nanti persandingan dari pemerintah sudah selesai dan dapat kita kirimkan ke DPR untuk kemudian kita bahas bersama-sama".

Lukman menuturkan, RUU sandingan yang akan disampaikan nanti lebih fokus kepada RUU Pesantren saja tanpa mencantumkan lembaga pendidikan keagamaan. Salah satu pertimbangan, menurut Lukman, karena lembaga-lembaga pendidikan keagamaan yang lain sudah diatur pada beberapa regulasi yang lain.

Dia juga menyampaikan RUU Pesantren yang disiapkan bertujuan untuk memberikan dua hal kepada lembaga pesantren. Pertama, rekognisi atau pengakuan terhadap keberadaan pesantren yang telah memiliki andil besar dalam perkembangan sejarah bangsa dan negara.

Kedua, memfasilitasi keberlangsungan serta pengembangan pondok-pondok pesantren. Terkait hal ini, Lukman menegaskan, negara tidak akan mengatur atau mewajibkan sesuatu terkait dengan hal-hal yang menjadi otonomi pesantren, misalnya penentuan struktur.

“Yang pasti tidak akan masuk pada wilayah yang sepenuhnya merupakan otonomi ponpes itu sendiri,” katanya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper