Bisnis.com, JAKARTA—Untuk menjalani sidang perdana kasus Ujaran Idiot pekan depan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani akan diboyong dari Rutan Cipinang ke Surabaya.
Ini lantaran pelanggaran hukum yang dilakukan Ahmad Dhani dalam kasus Ujaran Idiot itu terjadi di wilayah hukum PN Surabaya. Kejadiannya di Hotel Majapahit, Minggu (26/8/2018) saat menggelar Deklarasi #2019GantiPresiden.
Saat ini, Ahmad Dhani menjalani hukuman penjara 1,5 tahun di Rutan Cipinang atas kasus ujaran kebencian terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kemarin (Selasa 29/1/2019), secara resmi sudah menghubungi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses pemindahan tesebut.
"Kami sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait upaya pemindahan penahanan Ahmad Dhani dari Lapas Cipinang ke Surabaya," kata Kepala Seksi Penerangam Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung Selasa (29/1/2019, seperti dilaporkan Antara. Ia mengatakan, permohonan pemindahan penahanan juga telah disampaikan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena terpidana Ahmad Dhani sedang mengajukan banding. "Kami ajukan pemindahan penahanannya untuk memudahkan proses pengadilan dalam perkara penghinaan dan pencemaran nama baik yang berkasnya sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan segera disidangkan," ujar Richard.
Berkas perkara Ujaran Idiot Ahmad Dhani telah dilimpahkan ke PN Surabaya itu. Ahmad Dhani dijerat Pasal 27, Ayat 3, Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang pencemaran nama baik, terkait ucapannya di media sosial yang dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat digelar aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu. Juru bicara Pengadilan Negeri Surabaya Sigit Sutriono membenarkan berkas perkara penghinaan dan pencemaran nama baik dengan tersangka Ahmad Dhani telah diterima dari kejaksaan pada 24 Januari lalu. "Sudah ditetapkan hakim yang akan menyidangkan dipimpin oleh Pak R Anton Wiyono. Jadwal sidangnya belum ditentukan, kemungkinan pekan depan," katanya.
Berikut perjalanan kasus Ujaran Idoit oleh Ahmad Dhani, yang kasusnya berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya.
Minggu 26 Agustus 2018
Ahmad Dhani berada di Hotel Majapahit Surabaya untuk menggelar Deklarasi #2019GantiPresiden.
Waktu itu Ahmad Dhani dihadang ratusan pendemo yang menolak deklarasi tersebut.
Ahmad Dhani pun kesal dan mencurahkan kebenciannya itu melalui vlog pribadinya dengan menuduh mereka sebagai orang idiot.
"Ini yang mendemo, yang demo ini yang membela penguasa. Lucu, lucu. Ini, ini idiot-idiot ini, idiot-idiot ini. Mendemo, mendemo orang yang tidak berkuasa," ucap Dhani dalam vlog itu.
Kamis 18 Oktober 2018
Kasus ini berbuntut pelaporan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim.
Ahmad Dhani akhirnya ditetapkan sebagai tersangka denga dakwaan mengucapkan ujaran kebencian dengan menyebut kelompok penolak deklarasi #2019GantiPresiden dengan kata-kata "Idiot" dalam vlog pribadinya.
Awal Februari 2019 Sidang Perdana
Pengadilan Negeri Surabaya men jadwalkan sidang perdana kasus Ujaran Idiot Ahmad Dhani digelar pekan depan sekitar 4—9 Februari 2019.
Untuk itu, PN Surabaya sudah mengajukan permohonan agar Ahmad Dhani yang sudah dipenjara di Rutan Cipinang dipindahkan ke Surabaya untuk memudahkan persidangan.