Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu akan kembali memanggil Komisi Pemilihan Umum terkait dugaan kampanye calon presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto di televisi.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan pemanggilan dilakukan lagi karena pihaknya masih membutuhkan keterangan tambahan dari penyelenggara Pemilu.
“Masih proses klarifikasi. Kami mau undang Komisi Pemilihan Umum (KPU) lagi,” terangnya saat dihubungi wartawan, Rabu (30/1/2019).
Dewi menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki 14 hari kerja sejak laporan diterima. Jokowi dilaporkan Advokat Cinta Tanah Air pada Jumat (18/1), sedangkan Prabowo oleh Bantuan Hukum Kebangkitan Indonesia Baru serta Barisan advokat Indonesia pada Rabu (16/1).
Setelah itu, pembahasan selanjutnya adalah menentukan apakah ditemukan unsur pelanggaran atau tidak.
“Kalau ada, berarti ada proses penyidikan yang akan dilakukan oleh kepolisian. Kalau tidak memenuhi unsur pelanggaran, berarti Bawaslu akan mengeluarkan status bahwa dari laporan ini tidak terbukti adanya unsur pidana,” jelasnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari memberikan keterangan yang menyebut bahwa kehadiran Jokowi di televisi adalah sebagai Presiden sedangkan Prabowo merupakan bentuk dari tatap muka yang disiarkan media penyiaran.
Jokowi disebut menyampaikan visi misi di media pada Minggu (13/1), sedangkan Prabowo memberikan pidato kebangsaan yang berisi pemaparan program-programnya pada Senin (14/1).
Berdasarkan Pasal 275 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, iklan di media massa merupakan salah satu metode kampanye. Iklan kampanye dalam regulasi adalah menyampaikan visi misi.
Dalam pasal selanjutnya tertulis iklan di media massa dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang atau 24 Maret-13 April 2019. Selain itu, Pasal 492 mencantumkan bahwa setiap orang yang melanggar Pasal 276 dipidana kurungan paling lama setahun dan denda paling banyak Rp12 juta.