Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu akan Kembali Panggil KPU Terkait Dugaan Kampanye Jokowi & Prabowo di TV

Pemanggilan dilakukan lagi karena Bawaslu masih membutuhkan keterangan tambahan dari penyelenggara Pemilu.
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (kedua kiri) dan Ma'ruf Amin (kiri) serta pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto (kedua kanan) dan Sandiaga Uno (kanan) bersiap mengikuti debat pertama Pilpres 2019, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (17/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (kedua kiri) dan Ma'ruf Amin (kiri) serta pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto (kedua kanan) dan Sandiaga Uno (kanan) bersiap mengikuti debat pertama Pilpres 2019, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (17/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu akan kembali memanggil Komisi Pemilihan Umum terkait dugaan kampanye calon presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto di televisi. 
 
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan pemanggilan dilakukan lagi karena pihaknya masih membutuhkan keterangan tambahan dari penyelenggara Pemilu. 
 
“Masih proses klarifikasi. Kami mau undang Komisi Pemilihan Umum (KPU) lagi,” terangnya saat dihubungi wartawan, Rabu (30/1/2019).
 
Dewi menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki 14 hari kerja sejak laporan diterima. Jokowi dilaporkan Advokat Cinta Tanah Air pada Jumat (18/1), sedangkan Prabowo oleh Bantuan Hukum Kebangkitan Indonesia Baru serta Barisan advokat Indonesia pada Rabu (16/1).
 
Setelah itu, pembahasan selanjutnya adalah menentukan apakah ditemukan unsur pelanggaran atau tidak. 
 
“Kalau ada, berarti ada proses penyidikan yang akan dilakukan oleh kepolisian. Kalau tidak memenuhi unsur pelanggaran, berarti Bawaslu akan mengeluarkan status bahwa dari laporan ini tidak terbukti adanya unsur pidana,” jelasnya.
 
Sebelumnya, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari memberikan keterangan yang menyebut bahwa kehadiran Jokowi di televisi adalah sebagai Presiden sedangkan Prabowo merupakan bentuk dari tatap muka yang disiarkan media penyiaran.

Jokowi disebut menyampaikan visi misi di media pada Minggu (13/1), sedangkan Prabowo memberikan pidato kebangsaan yang berisi pemaparan program-programnya pada Senin (14/1).
 
Berdasarkan Pasal 275 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, iklan di media massa merupakan salah satu metode kampanye. Iklan kampanye dalam regulasi adalah menyampaikan visi misi.
 
Dalam pasal selanjutnya tertulis iklan di media massa dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang atau 24 Maret-13 April 2019. Selain itu, Pasal 492 mencantumkan bahwa setiap orang yang melanggar Pasal 276 dipidana kurungan paling lama setahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper