Bisnis.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo memutuskan untuk merevisi usia pensiun Tamtama dan Bintara TNI menjadi 58 tahun dari sebelumnya 53 tahun.
”Saya sudah perintahkan Menkumham [menteri hukum dan hak asasi manusia] dan Panglima TNI untuk merevisi pensiun Tamtama dan Bintara yang sekarang 53 tahun, ke 58 tahun. Tapi ini [harus] merevisi UU [undang-undang],” katanya seusai bertemu dengan sejumlah petinggi TNI dan Polri di Istana Merdeka, Selasa (29/1/2019).
Pertimbangan utama pemerintah merevisi usia pensiun Tamtama dan Bintara diakuinya karena usia 53 tahun masih merupakan usia yang produktif. Lainnya, Jokowi menyebutkan usia pensiun bagi Polri juga sama yakni 58 tahun.
Untuk merevisi usia pensiun tersebut, pemerintah harus mengubah Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Berdasarkan Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004, prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama.
“Kita akan revisi UU 34 Tahun 2004 Pasal 53. Polri sudah pensiun 58, TNI masih 53. Harapan orang Indonesia saat ini sudah di atas 70 tahun. Pensiun 53 masih segar masih muda, bisa kita gunakan untuk kegiatan lain seperti di staf. Contoh di AL [angkatan laut], semakin dewasa semakin paham permasalahan mesin di kapal. Bagaimana sistem radar, di AU [angkatan udara] sistem engine, semakin paham dan matang. Ini yang kami harap tetap dinas di TNI,” tambahnya.
Hadi pun meyakinkan rencana untuk merevisi usia pensiun bagi Tamtama dan Bintara tidak akan menghambat regenerasi jabatan karena kebutuhan setiap tahun selalu meningkat.
Baca Juga
Selain soal pensiun, dia mengungkapkan pemerintah juga akan merevisi pasal 57 di UU yang sama yakni peluang jabatan di kementerian dan lembaga yang bisa diduduki oleh TNI. “Ada jabatan-jabatan tertentu yang bisa diduduki TNI aktif,” ujarnya.