Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sentul City Divonis Serahkan Sarana Umum ke Pemerintah, Warga Penghuni Menolak

Komite Warga Sentul City menilai warga yang menolak penyerahan prasarana, sarana dan ulilitas di perumahan tersebut tak mendukung upaya menyelamatkan aset negara.

Bisnis.com, JAKARTA- Komite Warga Sentul City menilai warga yang menolak penyerahan prasarana, sarana dan ulilitas di perumahan tersebut tak mendukung upaya menyelamatkan aset negara. 

Deni Erliana, Juru Bicara Komite Warga Sentul City (KWSC) mengatakan bahwa biaya pemeliharaan dan perbaikan lingkungan (BPPL) yang ditagihkan kepada setiap warga ditetapkan sepihak oleh PT Sukaputra Grahacemerlang (SGC) yang dikenakan pajak.

Tidak ada iuran yang dikenai pajak. PT SGC selama ini juga tidak pernah melaporkan bukti setor PPN kepada kas negara, sehingga warga tidak tahu apakah PPN itu benar disetor ke kas negara sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku atau tidak,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (28/1/2019).

BPPL, lanjutnya, juga tidak berlaku bagi warga melunasi pembayaran. Apalagi, bagi warga yang sudah memiliki Akta Jual Beli (AJB) atau sertifikat. Selain itu, lanjutnya, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung yang menguatkan kembali putusan Pengadilan Negeri Cibinong, hakim menilai isi PPJB di Sentul City tak sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah yang sama sekali tak memuat kewajiban untuk membayar BPPL.

“Menurut hukum, karena PSU di Sentul City belum diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor, maka BPPL 100% mesti ditanggung oleh pengembang, dalam hal ini PT Sentul City, Tbk,” tuturnya.

Hakim, lanjutnya, juga menilai PT Sentul City, Tbk, harus bertanggung jawab membiayai pemeliharaan PSU selama PSU belum diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor. Bagi hakim, pungutan BPPL di Sentul City merupakan perbuatan melawan hukum karena melanggar Pasal 25 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 /2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman di Daerah.

Karena itu, menurutnya, sebagai warga negara yang baik, warga Sentul City semestinya tidak mendukung pelanggaran hukum sebab tata tertib yang dibuat dan diterapkan PT SGC telah dinilai melanggar ketentuan dalam peraturan dan undang-undang yang berlaku termasuk dalam pengelolaan penyediaan air bersih.

“Warga yang menolak penyerahan PSU di Sentul City kepada Pemerintah Kabupaten Bogor dan tetap ingin mempertahankan hegemoni pengembang, pada hakikatnya, tak mendukung upaya negara dan pemerintah dalam memberantas korupsi dan menyelamatkan aset negara,” tambahnya.

Dalam laporan hasil auditnya atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor pada 23 Mei 2018, Badan Pemeriksa Keuangan, menyoroti belum tuntasnya penyerahan PSU dari 719 kawasan perumahan di Kabupaten Bogor per 31 Desember 2017. Dari jumlah itu, baru 125 perumahan atau 17,39 persen yang telah menyerahkan PSU ke Pemerintah Kabupaten Bogor.

 

BPK menilai hal tersebut tak sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2001 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2012. BPK juga menilai belum tuntasnya penyerahan PSU bisa berpotensi kepada hilangnya aset tetap Pemerintah Kabupaten Bogor. 

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan putusan perkara perdata untuk tingkat kasasi antara PT Sentul City, Tbk sebagai pengembang dengan Komite Warga Sentul City (KWSC). Dalam putusan ini, majelis membatalkan putusan banding yang dimenangkan oleh pihak pengembang.

Dalam putusan kasasi, penagihan biaya pemeliharaan dan perbaikan lingkungan (BPPL) oleh pengembang dan PT Sukaputra Grahacemerlang (SGC) kepada penghuni Sentul City merupakan perbuatan melawan hukum. Dasar hukumnya adalah ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 9/2009. Aturan itu menyatakan bahwa pembiayaan pengelolaan PSU sebelum serah terima kepada pemerintah daerah menjadi tanggung jawab pengembang.

Juru Bicara PT Sentul City, Alfian Mujani mengatakan bahwa pihaknya siap menaati keputusan hukum yang berlaku. Dia mengaku akan mengikuti prosedur.

“Kalau Sentul City sebagai partner Pemkab menghormati keputusan hukum. Bahwa nanti ada celah hukum lain, dan kita melakukan upaya hukum lain soal lagi,” ujarnya.

Menurutnya, belakangan PT Sentul City Tbk juga intens melakukan diskusi dengan PDAM Tirta Kahuripan terkai beberapa pipa Sentul City yang akan diserahkan. Hanya saja ada beberapa pembahasan yang alot, ketika pipa yang bakal diserahkan rupanya tidak ada dalam site plane Perumahan Sentul City.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper