Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Apresiasi Putusan 20 Tahun Bui untuk Bos Abu Tours

Kejaksaan Agung mengapresiasi putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Makassar yang telah menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 1 tahun dan 4 bulan kurungan penjara terhadap Direktur Utama PT Abu Tours & Travels Hamzah Mamba.
Jamaah umrah Abu Tours mendatangi Kantor Cabang Abu Tours di Palembang, Jumat (9/2/2018), untuk meminta kepastian berangkat umrah./JIBI-Dinda Wulandari
Jamaah umrah Abu Tours mendatangi Kantor Cabang Abu Tours di Palembang, Jumat (9/2/2018), untuk meminta kepastian berangkat umrah./JIBI-Dinda Wulandari
Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung mengapresiasi putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Makassar yang telah menjatuhkan hukuman terhadap Hamzah Mamba.
Direktur Utama PT Abu Tours & Travels tersebut dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 1 tahun dan 4 bulan kurungan penjara
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengungkapkan dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Ketua Majelis Hakim sependapat dengan dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
Menurutnya, JPU telah menuntut terdakwa dengan tuntutan selama 20 penjara.
 
"Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan JPU. Begitu juga mengenai barang bukti dan biaya perkara. Semuanya sependapat," tuturnya, Senin (28/1).
 
Menurutnya, terdakwa Direktur Utama PT Abu Tours & Travels Hamzah Mamba telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 tentang Penggelapan juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.
Serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
"Atas putusan tersebut, JPU yang dihadiri oleh Darmawan Wicaksono menyatakan pikir-pikir," kata Mukri.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper