Bisnis.com, JAKARTA -- Hong Kong berharap untuk memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Indonesia untuk kesejahteraan pekerja rumah tangga Indonesia yang lebih baik.
"Kami berkomitmen untuk melindungi hak-hak tenaga kerja asing dan menjaga daya tarik Hong Kong sebagai negara tujuan untuk bekerja, " ujar Sekretaris Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Hong Kong Dr Law Chi-kwong saat melakukan pertemuan dengan media pada Senin (21/1/2019).
Dalam pertemuannya dengan Menteri Tenaga Kerja Indonesia Hanif Dhakiri di Jakarta, Law mengatakan bahwa Indonesia adalah salah satu negara pengirim tenaga kerja asing terbesar untuk Hong Kong.
Dia mengatakan Indonesia memiliki kontribusi lebih dari 165.000 pekerja rumah tangga di Hong Kong.
Menurut Law, Hong Kong adalah salah satu negara yang memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga asing setara dengan perlindungan yang diberikan bagi tenaga kerja lokal.
Dia menambahkan ke depan kedua negara dapat memperkuat kolaborasi untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga Indonesia di Hong Kong.
Baca Juga
"Kami juga menyambut lebih banyak pekerja rumah tangga Indonesia untuk bekerja di Hong Kong dikarenakan pasokan tenaga kerja yang semakin menipis dan populasi yang menua," tambahnya.
Pada kesempatan berbeda Law menyampaikan bahwa dirinya juga sempat bertemu dengan perwakilan dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) untuk bertukar pandangan tentang rekrutmen pekerja rumah tangga Indonesia dan peraturan agen tenaga kerja.
Setelah diberlakukannya Undang-undang Ketenagakerjaan 2018 tahun lalu (Amandemen) untuk melindungi para pencari kerja, hukuman maksimum dinaikkan secara substansial bagi para agen kerja yang membebankan biaya terlalu tinggi kepada pencari kerja (termasuk pekerja rumah tangga asing) dan agen tenaga kerja yang tidak mempunyai izin resmi.
Law meyakinkan Pemerintah Indonesia bahwa Kode Etik untuk agen tenaga kerja diterapkan untuk mengatur operasi agen tenaga kerja di Hong Kong.
Kode Etik itu menyebutkan bahwa agen tenaga kerja tidak diperbolehkan terlibat dalam urusan keuangan pekerja rumah tangga asing atau menyimpan paspor mereka tanpa persetujuan yang jelas.
Untuk melindungi pekerja rumah tangga asing, Departemen Tenaga Kerja Pemerintah Daerah Administratif Khusus Hong Kong pada awal tahun ini akan memperkenalkan mekanisme penyaringan awal untuk mengindentifikasi pekerja rumah tangga asing yang dicurigai menjadi korban penipuan atau eksploitasi.
Penegakan hukum terhadap agen tenaga kerja asing yang melanggar aturan juga akan ditingkatkan.
Sebelumnya, otoritas Hong Kong telah memperkenalkan layanan telepon khusus pada Desember 2018 untuk memberikan bantuan bagi pekerja rumah tangga asing, layanan telepon ini juga tersedia dalam Bahasa Indonesia.